Berita Gianyar

Kelewat Batas, Warga Pasdalem Persoalkan Karaoke Liar Di Alun-Alun Gianyar

Menurut Wayan Sudarmika, hal ini dirasakan telah meresahkan warga sekitar, karena waktu karaoke tidak mengenal waktu. 

istimewa
Satpol PP Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar, serta aparat TNI dan Polri menyikapi karaoke liar di Alun-alun Gianyar, Bali, Senin 30 Desember 2024 - Kelewat Batas, Warga Pasdalem Persoalkan Karaoke Liar Di Alun-Alun Gianyar 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Aktivitas karaoke ke Alun-alun Gianyar, Bali, sudah dinilai kelewatan. 

Pasalnya, kegiatan yang dilakukan berlangsung dari siang hingga malam, membuat warga sekitar, terutama warga Banjar Pasdalem, Kelurahan/Kecamatan Gianyar terganggu. 

Bahkan warga menilai, mereka tidak lagi memiliki ketenangan, pasca adanya polusi suara di Alun-alun Gianyar.

Bahkan, sejumlah warga pun sempat mendatangi kegiatan karaoke liar tersebut, lalu mengambil sound sistem yang ada di sana. 

Baca juga: Bendesa Adat Canggu Menduga Petisi Polusi Suara Dibuat Pengusaha Hotel dan Villa

Hal tersebut pun membuat situasi alun-alun tegang pada 28 Desember 2024 lalu.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah, terdiri dari Dinas Satpol PP Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, aparat TNI dan Polri menggelar rapat, yang dihadiri juga oleh salah satu pemilik sound sistem karaoke liar dan perwakilan warga Pasdalem, Senin 30 Desember 2024 kemarin. 

Pasi Ops Kodim 1616/Gianyar, Kapten Inf Wayan Sudarmika, Selasa 31 Desember 2024 mengatakan, kegiatan karaoke yang dilakukan warga dengan menggunakan sound sistem ini dianggap telah mengganggu kenyamanan warga sekitar, dan menyebabkan terjadinya permasalahan dengan warga di Lingkungan Pasdalem.

"Dari kejadian ini telah dilaksanakan mediasi antara warga berinisial NS asal Sidan pemilik sound dengan warga Pasdalem terkait karaoke liar yang dilakukannya di Alun-alun Kota Gianyar," ungkapnya. 

Menurut Wayan Sudarmika, hal ini dirasakan telah meresahkan warga sekitar, karena waktu karaoke tidak mengenal waktu. 

Ketidaknyamanan warga ini pun berujung emosional. 

Di mana pada tanggal 28 Desember 2024, pukul 15.00 Wita, sound sistem karaoke diambil oleh warga, karena sudah puncak kemarahan warga sekitar. 

"Di mana sebelumnya permasalahan ini sudah pernah diadakan mediasi kepada pemilik sound sistem dan sudah SP1 dari warga, berikut warga menginginkan untuk pemilik sound sistem tutup dan tidak ada lagi kegiatan karaoke liar," jelasnya.

Ia juga tandaskan, adapun tindakan yang diambil dari pihak Satpol PP yaitu diberikannya SP2 kepada NS, dan diimbau supaya mengikuti aturan serta ketentuan yang sudah ditanda tangani dalam kesepakatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, keberadaan sound sistem ini telah sangat mengganggu. 

Sebab keberadaannya hampir berada di setiap sisi alun-alun, sehingga membuat pengunjung juga tidak nyaman. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved