Pencurian di Bali

Residivis Love Scamming Jakarta Beraksi di Bali, Gasak Harta Benda Wanita Bermodalkan "Cinta"

Meskipun paras tak terlalu rupawan, Muhamad Iqbal Pangestu (32) mampu memperdaya wanita untuk dikuras harta bendanya hingga puluhan juta rupiah

Istimewa
Muhammad lqbal Pangestu, pelaku pencurian dengan modus love scamming. 

Residivis Love Scamming Jakarta Beraksi di Bali, Gasak Harta Benda Wanita Puluhan Juta Bermodalkan "Cinta"

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meskipun paras tak terlalu rupawan, Muhamad Iqbal Pangestu (32) mampu memperdaya wanita untuk dikuras harta bendanya hingga puluhan juta rupiah dengan modus "cinta" atau berpacaran dengan korbannya. 

Aksi pelaku ini dikenal dengan modus love scamming, korban seorang perempuan berinisial LVM (25) menjadi korban di kediamannya di Jalan Tukad Batanghari no 82, Panjer, Denpasar Selatan, pada Jumat 13 Desember 2024.

Baca juga: Kriminalitas di Karangasem Tahun 2024 Turun, Kasus Pencurian dan Narkoba Masih Mendominasi

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, bahwa pelaku Iqbal memang kerap singgah di kediaman korban.

Di hari terakhir, korban meyakini pelaku adalah pacarnya sendiri sebelum kabur ke Jakarta.

Love scamming adalah salah satu modus dalam cybercrime, di mana pelaku kejahatan menggunakan identitas palsu sehingga korban jatuh cinta kepadanya. 

Baca juga: KETERLALUAN! Ini Modus Pencurian Pertalite di Badung, Gunakan Mobil Modifikasi

Pelaku dan korban berkenalan dari media sosial, setelah mendapatkan hati dan kepercayaan korban, pelaku menggunakan berbagai cara untuk melakukan aksinya. 

"Mereka berpacaran sejak bulan November 2024, pelaku sering singgah di kosan tempat korban tinggal," ungkap AKP Sukadi, pada Jumat 3 Januari 2025.

Namun, sepandai-pandainya tupai  melompat pada akhirnya jatuh juga, Iqbal tak pandai-pandai amat, pria kelahiran Jakarta ini menggunakan kartu ATM miliki korban untuk berbelanja sehingga memudahkan kepolisian untuk melacak. 

Baca juga: Driver Online Jadi Tersangka, Lakukan Pencurian Dompet Milik Penumpang Yang Tertinggal Di Denpasar

"Saat itu pelaku tidur di kosan korban, pelaku pagi harinya meninggalkan korban dengan sudah ambil barang berharga dan ATM korban. ATM korban juga terdeteksi digunakan tarik uang dan belanja oleh pelaku." tutur dia. 

"Pelaku berada di Bali sejak Januari 2024, ia pergi meninggalkan Bali sejak Desember setelah menipu korban terakhirnya ini," imbuh AKP Sukadi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi dan olah TKP, diketahui pelaku berada di Kabupaten Tangerang dan tinggal di apartemen Casa de Parco, Serpong Damai. 

Baca juga: Antisipasi Kasus Pencurian, Polisi Imbau Pelaku Usaha di Denpasar Pasang CCTV

Tim Polsek Denpasar Selatan berkoordinasi dengan tim dari Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah apartemennya, pada Rabu 2 Januari 2025.

Pelaku beserta barang bukti digiring ke Polsek Denpasar Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

"Hasil penjualan dari menipu korban yang di denpasar digunakan untuk menyewa apartement harian," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved