Berita Gianyar
Lulusan PPPK Gianyar Masih ‘Berburu’ SKCK di Mapolres, Mudayasa: Saya Datang Jam 6
Informasi dihimpun Tribun Bali, saking banyaknya lulusan PPPK yang mendatangi pelayanan SKCK ini, lobi pelayanan sampai penuh sesak.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Gianyar, Bali masih 'berburu' surat keterangan baik atau SKCK di Mapolres Gianyar, Bali, Senin 6 Januari 2025.
Jumlah mereka pun masih cukup banyak, sama seperti hari kerja kemarin-kemarin.
SKCK ini menjadi salah satu persyaratan mereka dalam memenuhi syarat kelulusan sebagai PPPK.
Seorang pegawai PPPK DPRD Gianyar, Kadek Mudayasa mengatakan, dirinya sudah datang ke Polres Gianyar pukul 06.00 Wita, padahal pelayanan baru buka pukul 08.00 Wita.
Baca juga: Biaya Tes Kesehatan Rp430 Ribu untuk PPPK, RSUD Buleleng Per Hari Batasi 175 Orang
Awalnya Mudayasa merasa senang karena bisa sampai sebelum pelayanan buka.
Hal itu dilakukan, lantaran ia sudah dua kali gagal karena saking banyaknya lulusan PPPK yang mengurus SKCK.
Diketahui, lukisan PPPK di Gianyar tahun 2024 sekitar 4.000an orang.
Saat tiba di depan layanan, senyum Mudayasa langsung kecut lantaran sudah banyak orang yang lebih dulu berada di depan kantor pelayanan seolah sedang 'mekemit'.
"Saya datang jam 6, saya kira sudah yang paling pertama ternyata sudah banyak yang duluan. Beruntung tadi sudah bisa urus, jadinya sudah lega," ujarnya.
Informasi dihimpun Tribun Bali, saking banyaknya lulusan PPPK yang mendatangi pelayanan SKCK ini, lobi pelayanan sampai penuh sesak.
"Bahkan tadi sampai ada yang pingsan karena berdesakan," ujar lulusan PPPK lainnya.
Pegawai lainnya, Ni Putu Martina mengatakan sudah melakukan persiapan agar tidak terjebak antrean.
"SKCK sudah daftar online, jadi tinggal datang hari ini. Tapi ternyata tetap ramai antreannya," ujarnya.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar mengatakan, pemohon SKCK di Polres Gianyar beberapa hari terakhir memang membludak.
Hal tersebut berkaitan dengan kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.