Pengeroyokan Ibu Hamil

MIRIS! Pelaku Pengeroyokan Ibu Hamil di Jimbaran Bali Tak Ditahan, Korban Mesadu ke DPD Bali

Penganiayaan pada ibu hamil di Jimbaran Bali, DPS diseret di dalam rumah, bermula dari sering memberi makan anjing

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
DPS, ibu hamil korban pengeroyokan satu keluarga di Jimbaran, Badung mesadu ke DPD RI Provinsi Bali pada, Selasa 8 Januari 2025 kemarin - MIRIS! Pelaku Pengeroyokan Ibu Hamil di Jimbaran Bali Tak Ditahan, Korban Mesadu ke DPD Bali 

Tak tinggal diam, DPS pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Akhirnya tetangga DPS pun menjadi tersangka. 

Namun, setelah melalui proses di kepolisian, para tersangka dinyatakan tidak ditahan karena tulang punggung keluarga. 

Setelah hampir tujuh bulan masuk proses di kejaksaan, lolos pula dari tahanan, karena alasan sakit dan tidak di tahan. 

“Setelah tiga bulan melihat dengan jelas hidden birokrasi, para lima pengeroyok ditetapkan menjadi tersangka dan satu orang anak di bawah umur terbebas begitu saja, dan lucunya Polsek menyatakan mereka tidak ditahan karena alasan para pengeroyok adalah pencari nafkah, dan ada yang sedang sakit, lalu bagaimana dengan saya yang merupakan korban tidak dapat bekerja dengan baik akibat kesehatan terganggu akibat ulah para pengeroyok, dan suami kerap kali bolos kerja untuk menemani saya,” sambungnya. 

DPS menekankan bahwa ia tidak akan tinggal diam melihat para pelaku masih berkeliaran dengan bebasnya. 

“Saya tidak akan menyerah untuk mencari keadilan. Proses ini saya persembahkan untuk kawan-kawan yang juga sedang berjuang untuk melawan semua bentuk ketidakadilan prosedural yang tidak memihak pada korban tetapi memihak pada Agenda Koruptif,” tutupnya. 

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved