Berita Bali

BANGGA! 10 Desa di Bali Jadi Percontohan Anti Korupsi, Ini Apresiasi Pj Gubernur Bali Sang Mahendra 

Pj Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menyampaikan persoalan korupsi merupakan isu yang sangat serius untuk ditangani.

ISTIMEWA
Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/ Kota di Provinsi Bali Tahun 2024, di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar, Kamis (9/01). 

Terbentuknya desa-desa antikorupsi yang difasilitasi oleh KPK, sebagaimana pada tahun 2022, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi.

Dan bertambah lagi 9 (tahun 2024) Percontohan Desa Antikorupsi dan adanya para Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali, merupakan upaya untuk membangun atau mewujudkan ekosistem antikorupsi. 

Dengan ditetapkannya Percontohan Desa Antikorupsi,  diharapkan desa-desa tersebut dapat menjadi contoh nyata dalam menjalankan gerakan antikorupsi.

Sehingga mampu menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya, tidak hanya di tingkat Provinsi Bali, tetapi juga dapat direplikasi oleh desa-desa di provinsi lain sebagai model pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. 

Sepuluh (10) desa di Bali yang masuk menjadi percontohan desa antikorupsi, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung (Tahun 2022) dan Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal-Kabupaten Badung, Desa Awan, Kecamatan Kintamani-Kabupaten Bangli, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan-Buleleng, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud-Kabupaten Gianyar, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya-Kabupaten Jembrana, Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis-Kabupaten Karangasem,  Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan-Kabupaten Klungkung, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan-Kabupaten Tabanan serta Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat-Kodya Denpasar (Tahun 2024) dari 636 Desa di Bali diharapkan mampu menjadi percontohan yang menggetok tularkan kegiatan dan upaya-upaya pencegahan korupsi  yang memiliki kepentingan membangun desa yang bersih secara administratif dan mewujudkan pembangunan fisik desa yang bertata kelola baik dengan pertumbuhan sumber daya manusia yang sejahtera.

Dalam kesempatan ini, Pj Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya mengingatkan bahwa Predikat Percontohan Desa Antikorupsi ini dapat "dicabut" jika terbukti terlibat dalam praktik-praktik korupsi.

Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, menyampaikan bahwa Bali merupakan satu-satunya Provinsi yang mampu menyandang predikat istimewa lantaran seluruh kabupaten/ kotanya mampu menjadi Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2024 ini.

Ditambahkannya, secara statistik jumlah pelaku tindak pidana korupsi tahun 2004-2024 (hingga bulan Desember) tercatat sebanyak 1.835 pelaku, dan 155 diantaranya adalah perempuan.

Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada menyampaikan bahwa program Percontohan Desa Antikorupsi ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, dengan lima (5) parameter sebagai bahan observasi dan penilaian desa antikorupsi, yang meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal.

Di sela kegiatan juga diisi dengan pengukuhan Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali, yang diharapkan dapat bekerja secara profesional, inovatif, dan inspiratif untuk mewujudkan budaya antikorupsi yang ajeg di Bali.

"Jadilah teladan yang mampu membawa perubahan positif bagi lingkungan sekitar, sehingga penyebaran antibodi dari perbuatan korupsi berupa sosialisasi yang bertujuan untuk pencegahan bahkan meniadakan tindakan korupsi dapat terwujud pada organisasi dan lembaga masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved