Muncikari Jaringan Internasional di Bali
Tawarkan PSK dari 129 Negara, Polda Bali Akan Bawa Kasus WNA Rusia Pelaku TPPO ke Mabes Polri
Polda Bali akan berkoordinasi dengan polda lain, termasuk dengan mabes Polri terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Polres
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tawarkan PSK dari 129 Negara, Polda Bali Akan Bawa Kasus WNA Rusia Pelaku TPPO ke Mabes Polri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Polda Bali akan berkoordinasi dengan polda lain, termasuk dengan mabes Polri terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Polres Badung.
Hal itu dilakukan karena kasus tersebut merupakan jaringan internasional.
Bahkan pemasaran Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui website tersebut bisa diakses di 129 negara.
Baca juga: PSK Bule Bahkan Ada yang Mengidap HIV/AIDS, Terbaru WNA Brasil Dideportasi Usai Terlibat Prostitusi
Sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang dapat diakses.
“Ini yang kita amankan kasus muncikari yang bertugas di Bali."
"Kami pastikan ada mucikari di beberapa wilayah di Indonesia,” ujar Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si Senin 13 januari 2025.
Baca juga: CIDUK 3 WNA Diduga PSK Oleh Imigrasi Denpasar! Jaga Citra Bali Sebagai Destinasi Internasional
Sayangnya Orang Nomor Satu di Polda Bali itu tidak menyebutkan di kota mana saja di Indonesia yang bisa diakses.
Pihaknya puk mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut, mengingat dari pengakuan sementara baru satu pelanggan yang berhasil terungkap menggunakan website untuk mencari PSK.
“Kasus ini masih kita dalami, bahkan kita akan koordinasi dengan mabes polri mengingat ini jaringan internasional,” bebernya.
Baca juga: Gerebek Vila di Seminyak Bali, 2 WNA Cantik Asal Rusia Jadi PSK, Imigrasi Kantongi Bukti Ini
Diakui kedua tersangka disangkakan pasal 45 ayat (1) uu no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman pidana UU IT penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar."
"Begitu juga pasal 2 undang-undang republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ancaman pidana uu TPPO penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Baca juga: Imigrasi Denpasar Amankan Tiga WNA yang Diduga Jadi PSK, Tidak Dapat Menunjukkan Paspor Asli
Seperti diketahui, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yakni Anastasia K (27) dan Maxsim T (32) digiring di halaman polres Badung pada Senin 13 Januari 2025.
Dua WNA Rusia itu diamankan karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mirisnya lagi, ternyata keduanya merupakan jaringan internasional.
Baca juga: Lagi, PSK MiChat di Denpasar Bali Jadi Korban Pembunuhan, Ini Pemicu Anjas Tega Habisi Nyawa Fatimah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.