Berita Buleleng

17 Kaling di Buleleng Tidak Bisa Ikuti Seleksi PPPK, Gara-gara Tidak Memenuhi Syarat Usia

17 Kaling di Buleleng Tidak Bisa Ikuti Seleksi PPPK, Gara-gara Tidak Memenuhi Syarat Usia

Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sejumlah pelamar PPPK Tenaga Teknis di lingkup Pemkab Buleleng saat mengikuti CAT di Kantor Regional X BKN Denpasar 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - 17 orang Kepala Lingkungan (Kaling) di Kabupaten Buleleng tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ini dikarenakan usia para kaling yang tidak memenuhi syarat.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Buleleng dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng.

Baca juga: DIPAKSA Berhubungan, Pemuda 18 Tahun di Buleleng Ancam Cewek Jakarta Jika Teriak

Rapat ini dipimpin oleh Luh Marleni, dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Buleleng, Nyoman Wisandika dan sejumlah anggota Komisi I.

Pada rapat tersebut mencuat permasalahan di mana keberadaan Kaling pada beberapa kelurahan, tidak bisa ditingkatkan statusnya menjadi PPPK. Yang mana kondisi ini disebabkan faktor usia.

Baca juga: BUKAN ORANG SEMBARANGAN! Foto Mesra Oknum Polsek Kuta Bareng Selebgram Seksi Tersebar

Mengenai hal ini, Plt Kepala BKPSDM Buleleng, Nyoman Wisandika menjelaskan, Kaling merupakan pegawai di kelurahan.

Sesuai syaratnya, rekrutmen PPPK adalah bagi mereka yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintahan selama dua tahun. 

"Mereka (Kaling) ini merupakan tenaga kontrak yang diperbantukan/dipekerjakan sebagai kepala lingkungan. Sehingga mereka memiliki syarat untuk bisa mengikuti proses seleksi," jelasnya Selasa (14/1/2025). 


Lanjut dikatakan, di Buleleng total ada 59 Kaling yang tersebar di Kecamatan Buleleng, Seririt dan Sukasada. Hanya saja dari jumlah ini, ada 17 orang yang tidak bisa mengikuti proses seleksi pengadaan PPPK di tahun 2024, lantaran batas usianya sudah melebihi batas usia pendaftaran. 


"Sesuai syarat di Kemenpan 347 terkait mekanisme pengadaan PPPK teknis, bahwasanya syaratnya adalah mereka berumur 57 pada saat pendaftaran. Jadi mereka tidak bisa mendaftar karena ditolak sistem. Dari 17 orang ini, tiga orang diantaranya berusia 57 tahun jalan 58 tahun. Sedangkan sisanya sudah 58 tahun lebih," ungkapnya.


Sedangkan untuk 42 Kaling lainnya, lanjut Wisandika, sebagian sudah mengikuti seleksi PPPK di tahap I, dan sebagaian lainnya di tahap II. "Mengenai hasilnya saat ini masih berproses," imbuh dia. 


Lantas mengenai nasib 17 Kaling yang tidak bisa ikut seleksi ini, Wisandika mengatakan sesuai diskresi kepala daerah, kontraknya akan diperpanjang hingga akhir 2025. "Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah jelas bahwa di tahun 2025 pemerintah tidak bisa menerima tenaga non ASN," katanya. 


Sementara Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Luh Marleni meminta kepada BKPSDM agar melaksanakan rekrutmen PPPK sesuai dengan aturan yang berlaku. Kendati diketahui ada 17 orang Kaling yang tidak bisa ikut rekrutmen. 


"Memang ada 17 orang yang tidak bisa ikut rekrutmen karena syarat batas usia. Namun itu sudah sesuai dengan aturannya," ucapnya singkat. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved