Berita Jembrana
19 Ekor Penyu Hijau yang Gagal Diselundupkan di Jembrana Dilepasliarkan, 5 Penyu Mati
BKSDA Bali mendapatkan laporan dari Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Jembrana, yang telah menggagalkan upaya penyelundupan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pada tahun 2024, Polres Jembrana juga telah melakukan penegakan hukum terhadap upaya penyelundupan Penyu hijau yang masuk ke Pulau Bali melalui Kabupaten Jembrana.
“Balai KSDA Bali senantiasa berkoordinasi dengan Polda Bali dan Polres Jembrana untuk melakukan penegakan hukum dan mencegah terjadinya upaya penyelundupan Penyu hijau masuk ke Pulau Bali, karena wilayah Kabupaten Jembrana ini merupakn salah satu pintu masuk penyelundupan Penyu hijau ke Pulau Bali,” jelas Hendratmoko.
Perlu diketahui bahwa kegiatan penyelundupan Penyu merupakan kegiatan yang melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.(*)
Berita lainnya di Penyelundupan Penyu Hijau
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.