Berita Buleleng

Hendak Cek Villa di Buleleng, Wanita Asal Jaksel Dirudapaksa Warlok, Diancam Akan Dibunuh

Seorang wanita berinisial S asal Jakarta Selatan mengalami peristiwa rudapaksa.  Ia bahkan sempat diancam akan dibunuh saat berteriak meminta tolong.

Istimewa
Ilustrasi pemerkosaan - Hendak Cek Villa di Buleleng, Wanita Asal Jaksel Dirudapaksa Warlok, Diancam Akan Dibunuh 

Hendak Cek Villa di Buleleng, Wanita Asal Jaksel Dirudapaksa Warlok, Diancam Akan Dibunuh

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang wanita berinisial S asal Jakarta Selatan mengalami peristiwa rudapaksa

Ia bahkan sempat diancam akan dibunuh saat berteriak meminta tolong. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Baca juga: Wamenpar Tanggapi Kasus Rudapaksa Turis China Oleh Oknum Ojek Pangkalan di Bali

Ia mengatakan, peristiwa ini berawal saat saat S mengecek villa yang berlokasi di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali pada hari Rabu (8/1/2025), sekitar pukul 17.00 wita. 

"Pada saat itu korban (S) diantar oleh pelaku untuk mengecek villa dan lokasi wahana yang berada di dekat villa. Bahkan korban sempat meminta pelaku mengambil beberapa foto menggunakan ponsel korban," ungkapnya dikonfirmasi Selasa (14/1/2025).  

Baca juga: GAS Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara Akibat Rudapaksa Adik Kandung di Buleleng Bali

Namun ketika S meminta untuk pulang, tiba-tiba pelaku langsung memeluk tubuh S dari belakang, kemudian merebahkan tubuh S.

Wanita 27 tahun itu sontak berteriak meminta tolong, namun pelaku langsung mengancam akan membunuh S.

"Kemudian terjadilah persetubuhan itu," ucapnya.

Kata AKP Diatmika, pelaku merupakan warga sekitar. Pasca kejadian itu, pelaku sudah diamankan oleh warga setempat, kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng.

Baca juga: Kontroversi Pria Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Rudapaksa, Polisi: Pakai Kaki, Agus: Dijebak

"Pelaku masih di bawah umur. Usianya belum mencapai 18 tahun," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 huruf a atau Pasal 6 huruf b undang undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Saat ini kami sedang penuhi berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke JPU," tandasnya. 

Tukang Ojek Rudapaksa WNA

Liburan menikmati keindahan Pulau Bali saat pergantian tahun yang didamba-dambakan warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial YA (33) justru berubah menjadi mimpi buruk. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved