Berita Badung

Hotel Grand Seminyak Bali Digugat di PN Denpasar, Berikut Gugatan Lengkapnya

Hotel Grand Seminyak Bali Digugat di PN Denpasar, Berikut Gugatan Lengkapnya

istimewa
Kuasa hukum penggugat atau pemilik suite, Gede Erlangga Gautama. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hotel Grand Seminyak yang berada dibawah naungan PT Seminyak Suite Development digugat ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara: 1299/Pdt.G/2024/PN.Dps.

Gugatan tersebut atas dugaan melalaikan kewajiban untuk membayar Return of Investment atau Perjanjian Jual Beli Nomor 021/SPA-AS/III/2007 tertanggal 28 Maret 2007.

Sebelumnya hotel tersebut bernama Anantara Seminyak Bali Resort and Spa, namun sejak tahun 2023 berubah nama menjadi Grand Seminyak Hotel.

Baca juga: TERBARU! Oknum Polsek Kuta Akui Pacaran 3 Tahun dengan Selebgram NQ, Lancarkan Serangan Balik

Penggugat adalah Vanessa Dorothea Wijatno, selaku pemilik properti unit 411 di Grand Seminyak Resort Bali

Kuasa hukum penggugat atau pemilik suite, Gede Erlangga Gautama, S.H., M.H., menyatakan, bahwa gugatan tersebut telah diajukan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir yang dapat dilakukan agar hak kliennya dibayarkan oleh Hotel Grand Seminyak.

Baca juga: DIPAKSA Berhubungan, Pemuda 18 Tahun di Buleleng Ancam Cewek Jakarta Jika Teriak

Upaya terakhir yang dimaksud bukan tanpa alasan. Kliennya sudah beberapa kali melakukan penagihan pembayaran Return of Investment kepada Hotel Grand Seminyak baik melalui pendekatan dialektika dengan menghubungi representatif ownernya maupun melalui pendekatan hukum dengan beberapa kali melakukan somasi.

Namun, sama sekali tidak diindahkan.

"Sudah berbagai upaya dilakukan. Pendekatan secara personal sudah. Somasi juga sudah. Namun tidak ada pembayaran sama sekali sesuai dengan perjanjian jual beli," ungkap Gautama, Selasa 14 Januari 2025.

Upaya tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu. Jadi sudah hampir 6 tahun tidak ada pembayaran sama sekali.

"Sebab rincian laporan keuangan dibuat oleh pihak Grand Seminyak Resort, berapa penjualan, berapa okupansi hotel, semuanya dilaporkan oleh Grand Seminyak Resort.

Penggugat juga tidak audit, tidak protes. Hanya ingin dibayar sesuai laporan yang dibuat tergugat. Itu saja.

Sangat simpel. Yang bikin laporan tergugat sendiri, tetapi tergugat tidak bayar sesuai laporan yang dibuatnya.

Setelah segala cara tagihan, pendekatan secara personal, somasi tidak diindahkan maka penggugat menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya di Denpasar, Rabu (15/1/2025). 

Tak tangung-tanggung, dana Return of Investment yang belum dibayarkan oleh pihak Hotel Grand Seminyak adalah sebesar Rp 1.179.574.394 (satu miliar seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).

Jumlah ini merupakan akumulasi Return of Investment yang tidak dibayarkan sejak tahun 2018 hingga tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved