Trans Metro Dewata Berhenti Beroperasi

Pengguna hingga Pramudi Bus Trans Metro Dewata Temui DPRD Bali, Komisi 3 Bakal Lobi Kemenhub

kata Dyah, dari tahun 2023 sudah dikatakan per 1 Januari 2025 transportasi ini diserahkan pada Pemda. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Para pengguna, pramudi dan operator Bus Trans Metro Dewata lakukan Audiensi ke Kantor DPRD Bali pada, Senin 13 Januari 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Para pengguna bus Trans Metro Dewata (TMD) masih menantikan kembali beroperasi. 

Hal ini diungkapkan saat para pengguna, pramudi dan operator Bus Trans Metro Dewata audiensi ke DPRD Bali pada Senin 13 Januari 2025. 

Pengguna bus TMD meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Bali melakukan lobi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penganggaran saat masa transisi pergantian gubernur. 

“Apakah memungkinkan Pemda dan DPRD Bali melakukan lobi khusus ke Kemenhub untuk selama masa sebelum transisi ini mendapatkan pembiayaan karena tingkat urgensi dibutuhkan masyarakat cukup tinggi,” kata pengguna bus TMD sekaligus perwakilan lembaga World Resources Institute (WRI), Ngurah Termana yang hadir pada Audiensi ke Kantor DPRD Bali, kemarin. 

Baca juga: TUNTUT Pembatasan Kuota Taksi Online, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Demo DPRD Bali 

“Masyarakat menengah kebawah banyak yang pakai (bus TMD) saya sering menemukan ibu-ibu berjualan di Ubud anak-anak SMP, SMA dan mahasiswa,” jelas Termana. 

Ia khawatir jika penghentian operasional bus TMD diperpanjang hingga 6 bulan akan menimbulkan banyak masalah. 

“Ini adalah sebuah kebutuhan wajib, tapi Trans Metro Dewata secara publik dapat kepercayaan pelayanan transportasi publik yang baik seperti ini ada halte, pramudinya baik. Walaupun masih banyak yang harus diperbaiki,” kata dia. 

Dikhawatirkan jika bus TMD lama tak beroperasi akan banyak masyarakat mengkredit kendaraan dan akan meningkatkan jumlah kendaraan di Bali. 

Pengguna dan pembuat Petisi Kembalikan Bus TMD, Dyah Rooslina mengatakan dalam Audiensi tersebut tidak semua memiliki kendaraan pribadi dan dapat mengoperasikan kendaraan pribadi seperti lansia dan disabilitas. 

Terlebih mahasiswa, pedagang yang sering menggunakan bus TMD. 

“Belum lagi pekerja formal non formal. Karena itu saya buat petisi ini karena masyarakat butuh. Terlebih ada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 39 menyatakan Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk menyediakan transportasi umum,” kata dia. 

“Lalu pemerintah belakangan juga menyatakan dan menggemborkan ayo masyarakat kembali ke transportasi publik untuk kurangi kemacetan dan tingkat kemacetan, mengapa di saat kami semua sudah mengikuti aturan itu kembali ke transportasi publik tiba-tiba transportasi ini dihentikan dengan alasan tidak adanya anggaran,” jelas, Dyah. 

Dyah juga mengatakan sangat menyedihkan untuk Provinsi Bali yang sudah terkenal di kancah dunia beralasan penghentian operasional bus TMD karena tidak ada anggaran. 

Padahal kata Dyah, dari tahun 2023 sudah dikatakan per 1 Januari 2025 transportasi ini diserahkan pada Pemda. 

Ia pun bertanya mengapa pengoperasian bus TMD tidak dianggarkan setelah itu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved