Berita Buleleng
RAHASIA Eks Anggota DPRD Buleleng Dibongkar, Ni Luh S Asal Seririt Ditangkap
RARAHASIA Eks Anggota DPRD Buleleng Dibongkar, Ni Luh S Asal Seririt Ditangkap
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polres Buleleng mengamankan warga Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng berinisial Ni Luh S.
Wanita yang merupakan mantan anggota DPRD Buleleng ini, ditangkap akibat dugaan kasus penipuan.
Nominal dugaan kasus penipuan eks DPRD itu mencapai Rp 170 juta.
Baca juga: BUKAN ORANG SEMBARANGAN! Foto Mesra Oknum Polsek Kuta Bareng Selebgram Seksi Tersebar
Adapun korban dalam kasus penipuan ini merupakan warga Desa Ularan Kecamatan Seririt, Buleleng, bernama Ni Luh Sarki.
Wanita 49 tahun itu sempat mengirimkan somasi pada tersangka untuk mengembalikan uang senilai Rp 170 juta.
Namun somasi tersebut tidak diindahkan hingga berbuntut laporan ke Polres Buleleng.
Baca juga: DILANTIK Bareng Raline Shah, Berikut Profil Wayan Toni Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi
Kuasa Hukum Luh Sarki, I Ketut Selamat dalam surat somasi tersebut mengungkapkan, awalnya antara Luh Sarki dengan Ni Luh S telah saling sepakat membuat surat perjanjian penitipan uang pada 14 September 2021.
Uang tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai dan kontan.
Luh Sarki sejatinya pada saat itu meminta ketegasan dan kepastian batas waktu pengembalian.
Namun Ni Luh S, secara lisan mengatakan tidak perlu diisi.
Ia beralasan akan mengembalikan uang titipan itu dalam batas waktu 3 bulan.
Hingga 3 bulan kemudian, Luh Sarki dengan itikad baik berusaha menanyakan pada Ni Luh S, ihwal pengembalian uang tersebut.
Hanya saja setiap Luh Sarki bertanya kapan pengembalian uang, Ni Luh S hanya mengatakan akan segera mengembalikan uang itu.
"Klien kami (Luh Sarki) beberapa kali kembali menemui yang bersangkutan dan kembali mengingatkan soal pengembalian uang titipan.
Tetapi yang bersangkutan selalu berdalih pasti akan mengembalikan uang titipan apabila dana bansos dan uang reses telah cair," ucapnya.
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Loka POM Buleleng Bali Temukan Obat Tanpa Izin Edar, Pengawasan Akan Diperketat |
![]() |
---|
MASIH Lanjut Kasus GA & WA, Kini Keluarga Datangi Kantor DPRD Buleleng Usut SK Pemberhentian PPPK! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.