Berita Buleleng

RAHASIA Eks Anggota DPRD Buleleng Dibongkar, Ni Luh S Asal Seririt Ditangkap

RARAHASIA Eks Anggota DPRD Buleleng Dibongkar, Ni Luh S Asal Seririt Ditangkap

MER/Tribun Bali
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Diatmika. 

Hingga dua tahun berselang sejak surat perjanjian dibuat, uang titipan tersebut belum juga dikembalikan.

Pada Juni 2023, Luh Sarki kembali mendatangi rumah Ni Luh S untuk meminta pengembalian uang titipan. 

Pada saat itu Ni Luh S menjawab akan segera mengembalikan uang dengan cara memberi kompensasi, yakni menyerahkan lahan kebun cengkeh.

Namun Ni Luh S tidak pernah menunjukkan sertifikat hak milik dan objek tanah yang dimaksud. 

Luh Sarki merasa sangat kecewa dan sangat tertipu terhadap berbagai alasan Ni Luh S.

Atas hal ini, kuasa hukum Luh Sarki melayangkan surat somasi, dan meminta Ni Luh S menyelesaikan masalah penitipan uang senilai Rp 170 juta dalam waktu 7 hari, setelah somasi pertama pada 28 Agustus 2023.  

Rupanya somasi itu tak diindahkan.

Luh Sarki pun memutuskan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Ni Luh S ke Polres Buleleng dan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Singaraja. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Mantan anggota DPRD Buleleng ini bahkan sudah ditahan sejak 21 Desember 2024. 

"Tersangka dengan bujuk rayunya dan rangkaian kata bohong membujuk korban. Sehingga korban tergerak dan menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta," ungkapnya, Selasa (14/1/2025).

Lebih lanjut, Ni Luh S dijerat dengan pasal Pasal 372 tentang Penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

"Proses hukumnya saat ini sedang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng," ucapnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved