Berita Gianyar

Pemprov Bali Hentikan Layanan Free Wifi BSI di Kabupaten/Kota, Agung Berharap Ada Wifi Gratis Lagi

wifi itu juga bisa dipakai untuk menjaga keamanan dengan pemantauan CCTV untuk perlindungan pura atau pratima.

Pexels/RODNAE Productions
Ilustrasi free wifi - Pemprov Bali Hentikan Layanan Free Wifi BSI di Kabupaten/Kota, Agung Berharap Ada Wifi Gratis Lagi 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Layanan wifi gratis Bali Smart Island (BSI) yang dibiayai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk masyarakat dan fasilitas umum dihentikan per 1 Januari 2025. 

Hal tersebut menyusul tidak adanya bantuan dana penyelenggaraan free wifi di seluruh kabupaten/kota di Bali dari Pemprov Bali. Penghentian layanan ini juga terjadi di Kabupaten Gianyar.

Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Selasa 14 Januari 2025, program penyelenggaraan free wifi di Bali diberhentikan mulai tanggal 1 Januari 2025 ini sesuai dengan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Bali Nomor : B.31.900/7883/PADFE.BPKAD perihal Pagu Sementara Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota se-Bali dalam APBD Tahun 2025. 

Dalam lampirannya menerangkan bahwa alokasi anggaran bantuan keuangan yang bersifat khusus untuk penyelenggaraan free wifi di 8 Kabupaten/Kota untuk tahun 2025 sudah dihapus atau tidak dianggarkan oleh Pemprov Bali.

Baca juga: STOP Layanan WiFi Gratis Disayangkan Warga Gianyar, Harapkan Bisa Diberikan Melalui CSR Provider

Penghentian layanan wifi gratis dari Pemerintah Provinsi Bali disayangkan masyarakat. 

Seorang warga Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, I Gusti Gede Agung Darmada, berharap layanan wifi dari Pemprov Bali tetap berjalan. Ia pun mengusulkan agar pemerintah melakukan pendekatan dengan provider.  

Agung Dar sapaannya, pun meminta agar provider memberikan layanan wifi gratis per banjar adat sebagai bentuk kompensasi atau bisa jadi CSR atas pemasangan kabel dan tiang listrik yang mengganggu estetika lingkungan. 

“Provider masang tiang dan kabel semrawut. Sudah mestinya perusahaan (provider) diwajibkan pasang internet gratis karena mereka banyak memasang tiang di tanah PKD,” ujar pria yang juga prajuru di Desa Adat Keramas itu.

Lulusan Magister Hukum Adat Universitas Udayana ini juga meminta agar pemerintah membuat regulasi terkait hal tersebut. 

“Pemerintah semestinya membuat kebijakan atau aturan, CSR dari perusahaan provider wajib pasang wifi gratis di fasum masyarakat adat, seperti pura, wantilan, balai banjar,” ujarnya.

Dengan adanya wifi gratis di fasilitas adat tersebut, menurut Gung Dar, membuat lingkungan adat menjadi aman. 

Sebab masyarakat berkumpul di fasilitas tersebut. 

Selain itu, kata dia, wifi itu juga bisa dipakai untuk menjaga keamanan dengan pemantauan CCTV untuk perlindungan pura atau pratima.

“Jadi, keberadaan wifi ini manfaatnya sangat banyak, sehingga pemerintah seharusnya mempertahankan program ini. Kami juga berharap agar DPRD tidak diam, mereka juga harus mencari solusi agar hal seperti ini tidak terjadi,” tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Gianyar, Anak Agung Gde Raka Suryadiputra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved