Berita Denpasar
Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Putusan Peradi SAI Denpasar Pengacara Monica Langgar Etik
Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Putusan Peradi SAI Denpasar Pengacara Monica Langgar Etik
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tindakan tegas diambil oleh Dewan Kehormatan Peradi SAI yang dipimpin oleh I Made “Ariel” Suardana, SH,MH.
Karena melanggar kode etik advokat, seorang pengacara wanita bernama Ni Komang Monica Christin Dani, S.H, M.kn resmi dipecat dalam sidang berlangsung, Jumat 17 Januari 2025.
Informasi yang dihimpun, aktivis yang juga advokat senior ini tampaknya tak mau profesi advokat tercoreng.
Baca juga: UPDATE: Pelaku Pembunuhan Made Agus di Gianyar, Tewas dengan 2 Luka Tusuk di Leher dan Dada
Hal ini terungkap dalam putusan etik yang dibacakan dalam sidang, berlangsung di Kantor Peradi SAI Denpasar, langkah tegas yang diambil itu berdasarkan pengaduan seorang Warga Negara Asing.
WNA bernama Adam Richard Swope kelahiran Pennsylvania, USA, terhadap Advokat Ni Komang Monica Christin Dani, S.H, M.kn atas beberapa tindakan yang dianggap merugikan dirinya.
Baca juga: SELAMAT JALAN Dwi dan Didik, Teriakan Minta Tolong di Ubung Denpasar, Diterjang Longsor Saat Tidur
Pengaduan ini diajukan ke hadapan Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar I Made “ Ariel “ Suardana, SH, MH.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengadakan sidang secara tertutup.
Dalam persidangan yang digelar beberapa kali sejak bulan November 2024 sampai dengan Januari 2025, akhirnya menjatuhkan putusan yang cukup tragis terhadap teradu Ni Komang Monica Christin Dani, S.H, M.kn.
"Ya, salah satu yaitu meminta lawyer fee yang tidak pantas," ungkap “Ariel”, Minggu (19/1).
Selain itu, membebankan biaya-biaya yang tidak perlu, menakut-nakuti pengadu kemudian meminta uang yang diakuinya akan diserahkan kepada pejabat tertentu.
Namun faktanya uang itu tidak pernah dibayarkan dan juga menahan paspor.
"Pengacara yang satu ini nekat menahan dokumen perusahaan pengadu, serta melakukan perbuatan tercela lainnya," ungkap Ariel.
Karena itu, Ketua Majelis Hakim yang diketuai I Made “ Ariel “ Suardana, SH., MH didampingi hakim anggotanya Wayan Sedana, S.H, M.Kn, A.A. Mayun W. S.H., DR. I Ketut Westra, S.H., M.H., DR. I Wayan Rideng, S.H., M.H., menjatuhkan putusan yaitu menyatakan teradu secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat kode etik advokat.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf f dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat junto Pasal 2, Pasal 3 huruf h, Pasal 4 huruf b, Huruf c, Huruf d, huruf e, huruf k junto Pasal 16 angka 1 Huruf d dan Pasal 16 angka 2 Huruf d, Kode Etik Advokat Indonesia.
Kemudian Menghukum teradu dengan pemberhentian tetap dari praktek profesi sebagai advokat dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
| Pemkot Denpasar Terapkan PBB-P2 0 Persen untuk Lahan Produktif, Sawah Ekowisata, dan Sawah Murni |
|
|---|
| Tuntas di Pulau Biak, PUPR Denpasar Lakukan Normalisasi di Tukad Korea dan Tukad Lolan |
|
|---|
| PUPR Denpasar Lakukan Normalisasi di Tukad Korea dan Lolan Bali, Lembur Hingga Pukul 23.00 Wita |
|
|---|
| Wanita Asal Sumenep Gasak Uang dan Motor Majikan di Denpasar, Kerugian Rp 28 Juta |
|
|---|
| Dispar Denpasar Gelar Hobbyland 2025 di Graha Yowana Suci, Lomba Miniatur Tamiya dan E-Sport |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.