Berita Denpasar

Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Putusan Peradi SAI Denpasar Pengacara Monica Langgar Etik

Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Putusan Peradi SAI Denpasar Pengacara Monica Langgar Etik

istimewa
Monica Christin Dani, S.H, M.kn dan mantan kliennya  

Teradu yang sebelumnya mengajukan mengundurkan diri dalam proses persidangan sama sekali tidak digubris oleh Majelis Hakim dan dianggap teradu mundur setelah perkara telah teregistrasi.

Dan teradu sudah pernah menyampaikan jawaban tertulis atas pengaduan tersebut, karena itu teradu dianggap tunduk atas proses yang sudah berlangsung.

Bahkan Ketua DPC Peradi SAI Denpasar I Wayan Purwita, SH, MH sebelum perkara ini masuk ke meja dewan kehormatan sudah pernah memediasi.

Namun teradu tidak mau berdamai dan akan meladeni pengaduan pengadu.

Atas hal tersebut Majelis Hakim tetap menyidangkan perkara ini dan menilai semua perbuatan teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan karena itu teradu dijatuhi sanksi pemecatan.

Sidang berjalan hampir 2 jam ini dihadiri oleh puluhan anggota Peradi SAI Denpasar serta pengunjung lainnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved