Longsor di Klungkung

INI Identitas 3 Jenazah Korban Longsor di Desa Pikat, 1 Masih Hilang, Pj Bupati & Tjok Surya ke TKP

Ketut Surata asal Dusun Glogor, Desa Pikat dan I Wayan Mudiana, asal Banjar Timbul Desa Pesinggahan. 

Eka Mita Suputra/Tribun Bali
Jenazah para korban tanah longsor di Lingkungan Celuk, Desa Pikat, telah berada di RSUD Klungkung. 

Sementara Tjokorda Surya mengatakan, masyarakat terutama di lokasi-lokasi rawan bencana agar lebih waspada. Terkebih cuaca yang tidak menentu dalam beberapa hari terakhir.

"Kami menghimbau warga lebih berhati-hati, terutama yang berada di daerah rawan bencana," ungkapnya. 

 

Tanah longsor menerjang bangunan pasraman di wilayah Banjar Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Minggu malam (19/1/2024).
Tanah longsor menerjang bangunan pasraman di wilayah Banjar Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Minggu malam (19/1/2024). (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

 

Desa Adat Segera Gelar Paruman

Musibah tanah longsor yang menyebabkan 4 korban jiwa di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung membuat pihak desa adat setempat akan segera melakukan paruman.

Paruman digelar untuk membahas langkap, apa yang akan diambil oleh Desa Adat Pikat. Terlebih para korban kebanyakan berasal dari luar Desa Pikat.

"Nanti kami akan gelar paruman dulu, juga minta petunjuk ke sulinggih pasca musibah ini, langkah apa yang akan kami laksanakan," ujar Bendesa Adat Pikat, 
Komang Puja Sudarsana, Minggu (19/1/2025).

Ia mengatakan, bangunan berupa pasraman yang diterjang longsor itu merupakan milik warga setempat. Tapi kebanyakan yang beraktivitas di lokasi itu, dari luar Desa Pikat.

Ia pun tidak mengetahui secara pasti aktivitas spiritual seperti apa, yang dilakukan di lokasi tersebut. Karena selama ini tidak pernah ada laporan ke pihak desa adat terkait keberadaan pasraman tersebut.

"Selama ini tidak pernah ada laporan ke kami, apa aktivitasnya," ujar Puja Sudarsana. Namun berdasarkan informasi warga sekitar, lokasi itu kerap menjadi lokasi orang-oramg yang melakukan aktivitas spiritual. Mulai dari semadi, malukat, dan lainnya.

Pasca musbah tersebut, pihak Desa Adat Pikat akan lebih memperketat lagi aturan. Jangan sampai ada aktivitas dari warga luar di Desa Pikat, tanpa sepengatahuan pihak desa adat setempat. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved