Longsor di Klungkung
TKP Longsor Pasraman Jro Wiranata di Desa Pikat, Jadi Lokasi Penyembuhan Alternatif dan Meditasi
Suasana hening langsung terasa saat memasuki kawasan tersebut, karena lokasinya berada di tengah tegalan. Tampak 2 patung yang masih tersisa utuh.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tempat kejadian perkara (TKP) longsor di Desa Pikat, Kecamatan Dawan merupakan pasraman milik warga setempat, Jro Putu Wiranata (85). Di lokasi itu menurut warga sering menjadi lokasi meditasi dan penyembuhan alternatif.
Lokasi pasraman itu berlokasi di Lingkungan Celuk, Banjar Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan. Lokasinya berada di bawah tebing bukit Mucung.
Menuju lokasinya, harus melewati jalan beton dengan lebar sekitar 2 meter sejauh sekitar 1,5 kilometer. Lokasi parsaman itu berada di pojok, dekat dengan pura paibon dan pohon kepuh berukuran besar.
Suasana hening langsung terasa saat memasuki kawasan tersebut, karena lokasinya berada di tengah tegalan. Tampak 2 patung yang masih tersisa utuh.
Baca juga: JENAZAH Mertayasa Ditemukan di Timur Batu Besar, Total 4 Korban Meninggal Tragedi Longsor Desa Pikat
Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Longsor di Ubung Kaja, Aji Pulang 30 Menit Sebelum Kejadian, 5 Tewas & 3 Luka-luka

Tidak jauh dari bangunan semi permanen yang sudah hancur dan rata dengan tanah akibat musibah longsor. Juga sebuah batu besar berdiameter sekitar 5 meter yang berada di lokasi longsor.
Warga yang tinggal dekat dengan lokasi pasraman milik Jro Putu Wiranata tersebut, yakni Jro Mangku Wiparsa. Ia mengetahui aktivitas di pasraman tersebut. Ia juga merupakan warga yang kali pertama mengetahui kejadian longsor yang merengut 4 nyawa tersebut.
“Saya dengar suara keras, lalu ada minta tolong. Saya melihat sudah ada kejadian longsor. Saya lari kemarin ke kantor Kadus agar dihubungi polisi,” ujar Jro Mangku Wiparsa saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (20/1).
Di tengah guyuran hujan deras, Jro Mangku Wiparsa melihat kondisi jenazah sudah tergeletak bersama puing-puing bangunan. “Saya sempat melihat korban yang warga Pesinggahan, sudah tidak bernyawa. Saya tidak berani pegang,” ungkap Wiparsa.
Menurut Wiparsa, pasraman milik Jro Putu Wiranata itu memang sering menjadi tempat meditasi, serta pengobatan alternatif. Biasanya warga yang datang melakukan aktivitas di pasraman itu, merupakan orang-orang yang sembuh setelah menjalani pengobatan.
“Kalau hari minggu biasanya menjadi tempat meditasi jam 12 siang sampai 6 sore. Lalu selanjutnya mereka bersih-bersih dan sembhayang,” ungkap Wiparsa.
Sekretaris Desa Pikat, Putu Merta mengatakan, pasraman itu sebenarnya milik warga setempat dan sudah ada sejak turun menurun. “Tempat itu itu sudah ada lama, warisan turun temurun. Namun bangunan beberapa baru dipugar sekitar 2 tahun lalu,” ungkap Merta.
Secara lisan diakuinya, tidak ada pemberitahuan secara resmi ke pihak desa dinas maupun desa adat terkait keberadaan dan aktivitas pasraman itu. Namun diakuinya setiap minggu ada aktivitas warga di lokasi tersebut.
“Secara detail, pemberitahuan resmi ke adat dan dinas tidak ada. Tetapi kegiatan rutin setiap minggu informasinya sering ada di lokasi itu,” ungkap Merta.
Sementara itu Desa Adat Pikat akan segera menggelar paruman untuk membahas langkap apa yang akan diambil oleh Desa Adat. Terlebih para korban kebanyakan berasal dari luar Desa Pikat.
“Nanti kami akan gelar paruman dulu, juga minta petunjuk ke sulinggih pasca musibah ini, langkah apa yang akan kami laksanakan,” ujar Bendesa Adat Pikat, Komang Puja Sudarsana, Minggu (19/1).
KORBAN Longsor di Klungkung Dapat Bantuan Sembako, Dinas Sosial Salurkan |
![]() |
---|
Dinsos Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Longsor di Klungkung |
![]() |
---|
Sangat Terpukul, Duka Keluarga Korban Longsor di Desa Pikat Klungkung, Mudiana Sempat Minta Canang |
![]() |
---|
Kepsek Sebut Ada Retakan Sejak Musim Hujan, Senderan SMPN 3 Dawan Klungkung Longsor |
![]() |
---|
JENAZAH Mertayasa Ditemukan di Timur Batu Besar, Total 4 Korban Meninggal Tragedi Longsor Desa Pikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.