Berita Karangasem

Dua Pria Nekat Setubuhi Siswi SMP di Balai Banjar Karangasem, Satu Pelaku di Bawah Umur

Seorang pelajar SMP Karangasem berinisial NLA (15) disetubuhi oleh dua orang pria di balai banjar, hingga mengeluh sakit pada alat vitalnya.

|
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Dua Pria Nekat Setubuhi Siswi SMP di Balai Banjar Karangasem, Satu Pelaku di Bawah Umur 

"Ada dua tersangka, tersangka dewasa yakni IKA kami langsung lakukan penahanan," ungkap Gede Alit, Selasa (21/1/2025).

Sementara satu pelaku lainnya IGAS masih di bawah umur, sementara dikenakan wajib lapor.

IGAS sudah dijamin oleh kedua orangtuanya, dan diwajibkan lapor seminggi dua kali.

Baca juga: Putusan 10 Tahun Sudah Memberatkan Jaksa Pikir-pikir Dengan Putusan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung

"Hasil visum sebagai dasar kami menetapkan kedua tersangka," jelas dia. 

Pelaku disangkakan pasal 81 Ayat 1 Jo. Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang peruabahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tenatang perlindungan anak menjadi undang-undang

Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Berita lainnya di Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved