Berita Buleleng

Dalam Sehari, Polisi Ciduk Tiga Komplotan Pengedar Narkoba di Desa Sambangan Buleleng

Dalam Sehari, Polisi Ciduk Tiga Komplotan Pengedar Narkoba di Desa Sambangan Buleleng

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Buleleng kembali menangkap komplotan penyalahguna narkoba di Buleleng.

Kali ini yang diciduk adalah komplotan dari Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

Setidaknya ada tiga tersangka yang diamankan.

Meliputi ME, AP, dan PD. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, tiga tersangka diamankan pada 4 Januari 2025.

Baca juga: SOSOK Pacar Made Agus di Gianyar Jadi Sorotan, Rekaman CCTV Ungkap Detik-detik Pembunuhan

Yang pertama diamankan adalah ME. Pemuda 19 tahun itu diamankan pukul 13.30 wita, usai membeli satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram bruto.

"Kepada petugas, dia mengaku membeli narkoba itu dari seseorang berinisial AP, yang beralamat di Banjar Dinas/Desa Sambangan," ungkapnya, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: KRONOLOGI Pembunuhan Made Agus di Blahbatuh, Akhirnya Tak Pernah Sampai di Rumah Pacar

Dari pengakuan ME, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan AP. Hingga akhirnya pria 30 tahun itu berhasil diamankan di kediamannya. 


Dari penggeledahan yang dilakukan, AP kedapatan menguasai lima paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 0,88 bruto. "Kepada polisi, AP mengaku mendapatkan barang haram ini dengan cara membeli dari seseorang berinisial PD, yang juga beralamat di Desa Sambangan. Sehingga pada hari itu juga kami lakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan," jelasnya. 


Hingga pada pukul 15.00 wita, PD berhasil diamankan polisi di rumahnya. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapati dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 10,36 gram bruto. 


"Dari hasil interogasi, PD mengaku menjual narkoba pada AP. Selanjutnya tiga komplotan ini dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya. 


ME dan AP diancam pasal 112 UU ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. 


"Sedangkan PD disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," sebutnya. 


Kapolres menambahkan, pengungkapan tiga komplotan asal Desa Sambangan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena maraknya peredaran narkoba. Pihaknya dari Polres Buleleng pun menegaskan akan tetap menyatakan perang puputan peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng.


"Mudah-mudahan tindakan penegakan hukum yang kami lakukan secara konsisten di Kabupaten Buleleng ini berbuah hasil. Peredaran narkoba bisa semakin berkurang hingga pada akhirnya tidak ada peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng," tegasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved