Berita Bali

LANSIA Jatuh Sakit, Usai Tanahnya Hendak Dibeli Istri Mantan Pejabat, Tapi Status Kepemilikan Hilang

Awalnya tanah tersebut hendak dibeli oleh perempuan berinisial H, dari Jakarta yang merupakan istri seorang mantan menteri pejabat tinggi negara. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Pemilik lahan di Bukit Ungasan, Made Gde Gnyadnya (72) (kanan) dan kiri Made Alit Dumara Swari saat menceritakan kehilangan status kepemilikan tanahnya sendiri, pada Senin 3 Februari 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nasib apes dirasakan Made Gde Gnyadnya, lansia 72 tahun yang memiliki lahan seluas enam hektare di Bukit Ungasan, Jimbaran, Kabupaten Badung.

Kemudian ada peralihan kepemilikan tanahnya yang kini telah dipecah menjadi 26 sertifikat. Ia pun kini berharap, adanya kejelasan serta mediasi dengan pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan ini secara adil.

Awalnya tanah tersebut hendak dibeli oleh perempuan berinisial H, dari Jakarta yang merupakan istri seorang mantan menteri pejabat tinggi negara. 

Namun, karena H tidak memiliki dana yang cukup, Gnyadnya diarahkan meminjam uang kepada seorang pria ES di Jakarta dengan kesepakatan bahwa H, akan melunasi pinjaman beserta harga tanah dalam kurun waktu tiga bulan. 

Namun, setelah melewati batas waktu yang disepakati, pembayaran pelunasan tak kunjung dilakukan.

Baca juga: MOTIF Asmara, Lansia 61 Tahun Tewas Dianiaya & Ditusuk, Pelaku Langsung Serahkan Diri ke Polisi

Baca juga: KRONOLOGI Penemuan Mayat di Pancasari Buleleng, Terdengar Monyet Ribut, Mayat Tersangkut di Pohon

“Ayah saya sampai drop sakit dan saya sebagai putrinya mengambil alih, untuk perwakilan pengurusan penyelesaian masalah yang sudah terjadi,” kata Made Alit Dumara Swari, putri kedua Gnyadnya saat dijumpai Tribun Bali di toko miliknya di Denpasar, pada Senin 3 Februari 2025.

Made Swari pun mengaku sudah menghubungi ES dan pihak-pihak terkait lainnya. “ES hanya menginginkan uangnya kembali beserta keuntungan bunga yang sudah disepakati 3 persen tiap bulannya,” ujarnya. 

Karena nilai yang besar, Made Swari menyebut belum ada buyer yang memberikan DP sesuai keinginan pihak ES

“Pada bulan Desember 2021 ES melanjutkan proses balik nama tanpa persetujuan dan konfirmasi ke saya ataupun bapak saya,” tutur Made Swari.

Peralihan sertifikat itu pun turun tingkat dari semula Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan. Keterkejutan masih berlanjut, saat sertifikat tanah tersebut dialihkan atas nama perempuan berinisial SS melalui sebuah perusahaan BMI yang berkantor di Jakarta Selatan. 

Belakangan diketahui bahwa ES menjadi kuasa hukum dari SS. "Sekarang sertifikat sudah dipecah menjadi 26 bagian dan masih atas nama S," tutur Gnyadnya menjelaskan.

"Sebelum saya pinjam uang, saya sudah berkonsultasi dengan notaris dan memastikan transaksi ini sah," sambungnya.

Selain kehilangan kepemilikan lahan, Gnyadnya juga mengaku telah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk mendapatkan izin menjadikan lahan tersebut kawasan perumahan, serta ratusan juta rupiah untuk membangun akses jalan. 

"Sekarang ada calon pembeli yang berminat, saya berharap Ibu S mau terbuka dan menyerahkan data-data tanah agar proses jual beli bisa berjalan lancar," harap Gnyadnya.

Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan, namun menurut Gnyadnya, hingga kini belum mendapatkan respon yang memuaskan dari pihak yang bersangkutan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved