Berita Badung
Peresmian Gedung PDAM Badung Langgar SE Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 600.1.17.3/1231/SETDA/DLHK Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Pla
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Peresmian Gedung PDAM Badung Langgar SE Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 600.1.17.3/1231/SETDA/DLHK Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Serta Kemasan Yang Menghasilkan Sampah Plastik. SE yang ditandatangani oleh Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba itu berlaku mulai 3 Februari 2025.
SE Tersebut juga diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Bupati Badung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, Kader Posyandu Klungkung Juara 1 Kader Berprestasi Bidang Kesehatan Nasional
Mirisnya pada kegiatan peresmian gedung baru Perumda Tirtamangutama atau PDAM Badung, penggunaan minum dalam kemasan masih disajikan.
Padahal ada 7 poin yang ditegaskan dalam surat tersebut, satu di antaranya adalah: Seluruh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Badung, dan sekolah-sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik (baik ukuran gelas maupun botol).
Baca juga: WADUH! Visual Dewa Siwa di Night Club, Dewan Badung Sayangkan, Pemkab & PHDI Diminta Turun Tangan!
Sebagai gantinya agar menyediakan dispenser/teko/penampung air minum serta tidak diperkenankan menyediakan makanan/kue/ jajan dalam kemasan/bungkus plastik, baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial lainnya.
Peresmian kantor baru Perumda Air Minum Tirta Mangutama atau PDAM Badung itu pun terlihat masih menggunakan air mineral dalam kemasan botol plastik.
Kemasan botol plastik itu berjejer di meja deretan para tamu undangan, termasuk Bupati Badung Giri Prasta, dan Sekda Badung IB Surya Suamba.
Baca juga: Sampah Plastik Jadi Paving Blok! Rencana Terbaru Pemkot Denpasar Atasi Masalah
Selanjutnya pada meja makan jamuan para undangan, air meneral dengan kemasan botol plastik juga dihidangkan.
Bahkan tak ada dispenser atau teko tempat penampung air.
Sekda Surya Suamba menegaskan 3 Februari 2025 merupakan hari pertama penerapan SE Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Serta Kemasan Yang Menghasilkan Sampah Plastik.
Namun diakui, yang diharapkan tidak terlaksana dengan baik.
"Ini kan baru hari pertama, semua akan berproses," kata Sekda dikonfirmasi usai kegiatan peresmian gedung baru PDAM Tirta Mangutama Badung.
Surya Suamba pun mengaku telah memberikan teguran kepada penyelenggara kegiatan salah satunya direksi PDAM atas penggunaan kemasan air minum berbahan botol plastik
"Untuk yang di balai budaya, kita sudah peringati Dinas Kebudayaan untuk melakukan surat edaran, termasuk di PDAM. Juga kita sampaikan peringatan itu agar ke depan tidak lagi menggunakan air meneral kemasan botol plastik," ujar Mantan Kepala Dinas PUPR Badung itu.
Selain pada peresmian kantor PDAM pada acara Pembukaan Bulan Bahasa Bali dan Penyerahan Dana Kreatifitas pembuatan ogoh-ogoh di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung juga terjadi hal yang sama.
Dalam acara yang dihadiri Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa serta sejumlah pejabat lainnya itu justru masih dihiasi oleh minuman air mineral dalam kemasan botol plastik. (*)
Berita lainnya di Kantong Plastik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.