LPG 3 Kg di Bali
Anik Harus Tempuh 6 Kilometer jika ke Pangkalan, Jembrana Tunggu Surat Resmi dari Pusat
Sebagian warga Jembrana menyambut baik kebijakan pemerintah terbaru bahwa pengecer diizinkan kembali menjual LPG 3 kilogram
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Anik Harus Tempuh 6 Kilometer Jika ke Pangkalan, Jembrana Tunggu Surat Resmi dari Pusat
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Sebagian warga Jembrana menyambut baik kebijakan pemerintah terbaru bahwa pengecer diizinkan kembali menjual LPG 3 kilogram, Selasa 4 Februari 2025.
Sebab, jika harus membeli ke pangkalan, warga terpaksa menempuh jarak yang jauh. Yakni sekitar 6 kilometer.
Baca juga: Tanggapi Keluhan, PRESIDEN Menginstruksikan Kementerian ESDM Agar Izinkan Pengecer Menjual LPG 3 Kg
Menurut warga, kebijakan ini (pengecer boleh jual LPG 3 kilogram) seolah memberikan angin segar bagi masyarakat yang rumahnya jauh dari lokasi pangkalan.
Sebab, jika harus membeli ke pangkalan, dirinya harus menempuh sekitar 6 kilometer.
"Jika harus membeli ke pangkalan, saya harus ke selatan mencari gas. Jaraknya sekitar 6 kilometer," kata Ni Putu Anik (40) warga Desa Batuagung.
Baca juga: Sulit Beli Gas LPG 3 Kilogram, Dagang Angkringan Di Kuta Bali Pakai Kayu Bakar Untuk Memasak
Dia berharap, kebijakan yang dinilai pro rakyat ini bakal terus digulirkan.
Sehingga persoalan kebutuhan pokok di masyarakat bisa teratasi.
Warga juga menyatakan tak masalah dengan harga yang sedikit lebih tinggi dari HET.
"Kalau harganya lebih tinggi sedikit tidak apa-apakan asalkan barangnya ada. Berbeda jika harganya sesuai aturan misalnya Rp18 ribu tapi barangnya tidak ada atau jauh," keluhnya.
Baca juga: LUDES Dalam Sejam! Antrean Membeludak di Pangkalan Denpasar, Warga Gianyar Kesulitan Dapat LPG 3 Kg
Warga lainnya yang juga sebagai pemilik warung, Abdul mengakui kebijakan penyaluran hanya lewat pangkalan bakal membuat susah para UMKM kecil yang ada di wilayah desa/kelurahan.
"Kita hanya mencari untung kecil, jika dibatasi kita susah jadinya. Semoga kebijakan agar pengecer bisa menjual gas lagi bisa direalisasikan dengan baik," harapnya.
Baca juga: Jembrana Punya 422 Pangkalan LPG Resmi, Stok LPG Dipastikan Aman
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jembrana, I Komang Agus Adinata menyatakan, surat resmi untuk kebijakan pengecer boleh menjual gas melon dari pemerintah pusat belum diterima di kabupaten.
Namun begitu, pemerintah pusat telah menyiapkan skema terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: Disperindag Gianyar Sebut LPG 3 Kilogram Tak Langka, Eka Suary: Silakan Beli Langsung Ke Pangkalan
"Kita tunggu surat resminya. Pasti ada solusi," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.