Berita Bali

Fraksi PDIP DPRD Bali Soroti Mudahnya Pembangunan di Bali, Suwirta: Jangan Sakralkan OSS

Merespons terkait kerusakan yang terjadi pada irigasi subak di Desa Adat Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Fraksi PDIP DPRD Bali melakukan

|
Tribun Bali/Putu Supartika
Ilustrasi pertanian di Kota Denpasar - Fraksi PDIP DPRD Bali menyoroti mudahnya pembangunan di Bali. Hal ini berkaitan dengan pengajuan izin melalui online single submission (OSS). Salah satu anggota fraksi, I Nyoman Suwirta meminta agar tidak mensakralkan OSS ini. 

Fraksi PDIP DPRD Bali Soroti Mudahnya Pembangunan di Bali, Suwirta: Jangan Sakralkan OSS

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Merespons terkait kerusakan yang terjadi pada irigasi subak di Desa Adat Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Fraksi PDIP DPRD Bali melakukan rapat membahas hal tersebut.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali I Wayan Supartha didampingi Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Suwitra, Ni Luh Yuniati dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya. 

Baca juga: Izin OSS Disinyalir Jadi Sebab Pelanggaran Investasi dan Pembangunan Rusak Budaya di Bali 

Supartha menjelaskan lahan sawah atau lahan  pertanian pangan semakin berkurang diakibatkan beralihnya fungsi peruntukan lahan pertanian menjadi lahan yang bukan peruntukan pertanian.

Menurut mereka, memberikan ruang secara tidak terkontrol untuk dilakukan eksploitasi pada kegiatan alih fungsi ke non-sawah tentu praktik tersebut menghalangi konsep pertanian berkelanjutan dan lahan sawah yang dilindungi.

Baca juga: Dharmadi: Tahu-tahu Sudah Kantongi Izin! Izin OSS Pusat Disinyalir Jadi Penyebab Pelanggaran

“Terhadap kegiatan-kegiatan alih fungsi yang dilakukan tentu tidak menerapkan sisi menjaga kelestarian sehingga perlu disikapi."

"Mencermati ancaman terhadap kerusakan irigasi lahan subak maka pemerintah khususnya pemerintah daerah wajib melakukan tindak lanjut terhadap lahan sawah yang dilindungi dengan mengenakan sanksi pidana atau administratif apabila terdapat kegiatan di atas lahan sawah yang dialihfungsikan ke non-sawah," jelasnya pada Rabu 4 Februari 2025. 

Baca juga: Izin OSS Dinilai Sebabkan Banyak Bangunan di Bali Tak Sesuai Kaidah Arsitektur Tradisional

Mereka menyoroti mudahnya melakukan pembangunan karena pengajuan izin melalui online single submission (OSS).

Surwita meminta tidak menyakralkan OSS, harapnya ada evaluasi untuk perizinan yang lebih memberikan wewenang pemerintah provinsi dan kabupaten.

Terlebih juga harus investor harus menandatangani pakta integritas menjaga kelestarian budaya dan alam. 

Baca juga: 44 Pengusaha Ikuti Daftar OSS UMKM di Tabanan

“OSS bukan suatu disakralkan. Perizinan ada pakta integritas. OSS ada tahapan kewenangan provinsi dan pusat. Tidak punya pusat. Harus sesuai RDTR (rencana detail tata ruang) yang tahu KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)  yang tahu pemerintah kabupaten," ungkap Suwirta. 

Lebih lanjut Mantan Bupati Klungkung ini, menerangkan sudah tidak ada lagi istilahan hijau karena berdasarkan revisi peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Provinsi atau kabupaten/kota diganti menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

"Aturan itu sebelum ketuk palu, LSD ini tidak kaku. Asal perencanaan bangun apa fasilitas pariwisata bisa diusulkan  kementerian. Gampang yang memiliki channel bisa urus LSD jadin lahan pemukiman," bebernya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved