Berita Bali

Izin OSS Disinyalir Jadi Sebab Pelanggaran Investasi dan Pembangunan Rusak Budaya di Bali 

Izin OSS Disinyalir Jadi Sebab Pelanggaran Investasi dan Pembangunan Rusak Budaya di Bali 

Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sri
KASATPOL PP BALI - Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi di DPRD Bali pada, Rabu 7 Februari 2024. Kasatpol PP Bali mensinyalir Izin OSS jadi sebab pelanggaran investasi dan pembangunan rusak di Bali. 

 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Aparat di Bali sering kecolongan dalam melakukan pengawasan pembangunan usaha oleh investor.

Sehingga, banyak pembangunan usaha yang dilakukan menyebabkan kerusakan pada alam, budaya, dan lingkungan. 

Hal ini diperparah dengan Perizinan investasi melalui sistem online single submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan berusaha yang juga ternyata menjadi penyebab maraknya pelanggaran pembangunan di Bali. 

Baca juga: KA Bebas dan Langsung ke Dubai, Polda Bali: Tidak Ditemukan Bukti Keterlibatannya

Biasanya aparat baru mengetahui adanya pelanggaran pembangunan usaha jika pembangunan sudah dilakukan yang hanya mengantongi ijin OSS.

Tanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pelanggaran investasi yang terjadi di Bali tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah Pusat yang memberikan kemudahan investasi seluas-luasnya kepada investor melalui kebijakan ijin investasi berbasis OSS.

Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Nengah Dapet, Pemedek Meninggal Saat Perjalanan ke Pura Dalem Puri Besakih

“Di dalam ijin OSS tidak lagi mewajibkan adanya penyanding, kepatuhan terhadap tata ruang, wilayah kesucian pura, dan lainnya yang berkaitan dengan kearifan lokal Bali. Sehingga ini menyebabkan investor langsung membangun usaha karena sudah mengantongi ijin berbasis OSS tersebut. Ini yang menyebabkan banyak terjadi pelanggaran berinvestasi yang dilakukan para investor di Bali,” jelas, Dharmadi pada Sabtu 1 Februari 2025. 

 


Dewa Dharmadi mengakui Satpol PP Provinsi Bali sering kecolongan dalam melakukan pengawasan pembangunan usaha yang dilakukan investor yang mengantongi ijin investasi berbasis OSS tersebut. Jangankan aparat di lingkungan Provinsi Bali, di daerah kabupaten/kota tempat pembangunan ijin usaha tersebut dilakukan pun sering kecolongan dalam pengawasannya. 

 


“Tau-tau (investor) sudah mengantongi ijin, karena pemenuhan administrasi itu melalui aplikasi, dan penanam modal asing itu sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Pusat,” imbuhnya.

 


Akibat kondisi ini, Dewa Dharmadi pun membantah jika Satpol PP dituding melalukan pembiaran terhadap pelanggaran usaha yang dilakukan investor. Sebab, ijin investasi berbasis OSS ini yang menjadi penyebab sulitnya melakukan deteksi pengawasan di awal pembangunan. Pelanggaran akan diketahui jika investor sudah melakukan pembangunan usaha.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved