Berita Denpasar

Pria Mengwi Tewas dengan 2 Luka Tusuk di Denpasar, Terlibat Cinta Terlarang?

Pria Mengwi Tewas dengan 2 Luka Tusuk di Denpasar, Terlibat Cinta Terlarang?

Ilustrasi Tribun Timur ( kiri) dan Surya.co.id (kanan)
ILUSTRASI - Pria asal Mengwi, Badung berinisial SKR (61) tewas dengan dua luka tusuk di Denpasar. Tak hanya tewas akibat luka tusuk, korban juga mengalami penganiayaan berat hingga meninggal dunia. Diduga kasus pembunuhan itu bermotif asmara. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pria asal Mengwi, Badung berinisial SKR (61) tewas dengan dua luka tusuk di Denpasar.

Tak hanya tewas akibat luka tusuk, korban juga mengalami penganiayaan berat hingga meninggal dunia.

Diduga kasus pembunuhan itu bermotif asmara.

Baca juga: ULAR SAKRAL Dikubur Mirip Manusia di Nusa Penida Bali, Berikut Pengakuan Mistis Jro Mangku Darma

Pelaku pembunuhan berinisial PPR (41), saat ini telah ditahan di Polresta Denpasar.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Gang Ken Umang, Banjar Dadakan, Peguyangan, Denpasar Utara, pada Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 WITA.

Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Nengah Dapet, Pemedek Meninggal Saat Perjalanan ke Pura Dalem Puri Besakih

"Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya, motifnya asmara," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi. 

"Namun pertemuan tersebut berujung cekcok, pelaku diduga menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sebelah kiri, lalu memukul korban hingga terkapar," sambungnya.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke Polresta Denpasar.

Satreskrim Polresta Denpasar telah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta mengamankan barang bukti

Untuk mendalami motif pelaku, Sat Reskrim Polresta Denpasar masih menembangkan kasus ini guna mengungkap lebih dalam latar belakang pembunuhan serta memastikan langkah hukum terhadap pelaku.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kronologi kejadian. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved