LPG 3 Kg di Bali

Warga Gianyar Kesulitan Dapat LPG 3 Kg, Antrean Membeludak di Pangkalan Denpasar, 1 Jam Sudah Ludes

Pembeli tidak diperbolehkan membeli LPG 3 kg lebih dari 1 tabung, apalagi untuk dijual kembali. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
ANTRE – Sejumlah masyarakat antrean beli LPG 3 kg di pangkalan resmi di Jalan Gunung Merapi, Kota Denpasar, Senin (3/1). Antrean warga mengular sejak pukul 10.00 Wita saat LPG 3 kg tiba di pangkalan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemberlakuan pembelian LPG (liquefied petroleum gas) 3 kilogram (kg) hanya di pangkalan resmi dan Pertamina berlaku pada 1 Februari 2025 kemarin. LPG 3kg tidak lagi dijual di pengecer. 

Masyarakat yang membeli LPG 3 kg dibatasi 1 pembelian LPG 3 kilogram menggunakan 1 KTP. 

Hal ini membuat antrean pembelian tabung gas membeludak mulai tampak terlihat di pangkalan resmi. 

Seperti pada Pangkalan LPG 3 Kg di Jalan Gunung Merapi, Kota Denpasar, Senin 3 Januari 2025. 

Baca juga: Jembrana Punya 422 Pangkalan LPG Resmi, Stok LPG Dipastikan Aman

Antrean warga mengular sejak pukul 10.00 Wita saat LPG 3 kg tiba di pangkalan. 

Pemilik Pangkalan Tabung LPG 3 kg di Jalan Gunung Merapi Denpasar, Suarmana mengatakan ia mendapatkan jatah gas sebanyak 150 tabung gas per hari. 

“Untuk di pangkalan kita, jatah tetap sesuai dengan Pertamina tidak kurang dan tidak lebih sesuai kuota, jadi 150 setiap pangkalan. Setiap hari distok 150 gas,” jelas Suarma. 

Pembeli tidak diperbolehkan membeli LPG 3 kg lebih dari 1 tabung, apalagi untuk dijual kembali. 

“(Pembeli) tidak dikasih menjual (LPG 3 kg) kembali hanya untuk penggunaan masyarakat. Dan diberlakukan pembelian menggunakan KTP sebulan hanya 4 tabung,” imbuhnya. 

Sementara itu, Penjaga Toko Pandya, Suandewi yang merupakan pangkalan LPG 3 Kg di kawasan Denpasar Utara mengatakan setelah diberlakukan pembatasan pembelian, penjualan LPG 3 kg ludes dalam waktu satu jam. 

“Per hari dibatasi 90 tabung dari Pertamina, habisnya  sejam saja. Gas baru sampai saja sudah ada yang nyari,” kata Suandewi. 

Sementara untuk masyarakat yang memiliki UMKM, diperbolehkan membeli 2 LPG 3 kg jika dapat menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

“Kalau yang punya Usaha Mikro boleh 2 tabung dengan menunjukkan NIB, rumah tangga 1 saja pakai KTP,” tutupnya. 

Wajah seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Ni Komang Mariani tampak lesu pada Senin 3 Februari 2025. 

Hal itu dikarenakan sudah beberapa warung yang didatanginya tidak menyediakan LPG 3 kg. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved