LPG 3 Kg di Bali
Warga Gianyar Kesulitan Dapat LPG 3 Kg, Antrean Membeludak di Pangkalan Denpasar, 1 Jam Sudah Ludes
Pembeli tidak diperbolehkan membeli LPG 3 kg lebih dari 1 tabung, apalagi untuk dijual kembali.
Mengingat belum meratanya pangkalan di desa ataupun di banjar.
“Menurut saya, kalau kebijakan itu diterapkan di pusat bisa, karena pangkalan banyak serta radius pangkalan dengan konsumen dekat. Kalau di Bali, khususnya di Klungkung itu bisa jadi polemik,” ungkapnya.
Hal itu lantaran sampai saat ini belum semua wilayah atau desa terdapat pangkalan. Sehingga rumah konsumen relatif jauh dengan pangkalan.
“Bagaimana pun warung ini masih dibutuhkan, sebelum pangkalan merata di setiap pelosok. Kasihan masyarakat di pelosok misalnya perbukitan, turun jauh hanya untuk beli LPG 3 kg 1 tabung,” ungkap dia.
Ia juga mengatakan, jika pun nanti warung dipaksakan menjadi pangkalan, pihak agen harus mengantar LPG 3 kg itu langsung ke pangkalan.
“Seharusnya agen yang membawakan LPG 3 kg ke pangkalan. Tetapi selama ini, pangkalan yang ambil sendiri ke agen,” ungkap dia.
Jika warung langsung jadi pangkalan, mereka harus tambah modal. Tidak hanya tambah tabung, tetapi juga mobil untuk transportasi mengambil gas.
Sehingga gas ke pelanggan tetap dikenakan ongkos transportasi.
“Mungkin dengan kebijakan ini, agen mau membawakan langsung gas ke pangkalan. Kalau selama ini tidak ada, pangkalan yang ngambil sendiri ke agen,” jelas dia.
Regulasi Baru
Pemerintah melalui Kementerian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer.
Pemerintah menetapkan bahwa penjualan hanya boleh dilakukan melalui agen resmi atau pangkalan yang terdaftar.
Pertamina Patra Niaga siapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada di sekitar lokasi masyarakat.
“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 1 Februari 2025 kemarin.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.