LPG 3 Kg di Bali

Warga Gianyar Kesulitan Dapat LPG 3 Kg, Antrean Membeludak di Pangkalan Denpasar, 1 Jam Sudah Ludes

Pembeli tidak diperbolehkan membeli LPG 3 kg lebih dari 1 tabung, apalagi untuk dijual kembali. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
ANTRE – Sejumlah masyarakat antrean beli LPG 3 kg di pangkalan resmi di Jalan Gunung Merapi, Kota Denpasar, Senin (3/1). Antrean warga mengular sejak pukul 10.00 Wita saat LPG 3 kg tiba di pangkalan. 

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025. 

Bagi yang ingin beralih menjadi pangkalan, pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Proses ini telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga lebih mudah dilakukan. 

Dengan aturan baru ini, distribusi LPG 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer. 

Pemerintah berharap langkah ini bisa memastikan subsidi tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan harga. 

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” kata Yuliot seperti dilansir kompas.com. 

Aturan mengenai distribusi elpiji subsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. 

Dalam regulasi tersebut, hanya subpenyalur resmi yang memiliki NIB yang diperbolehkan menjual LPG 3 kg. 

Sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi, Pertamina wajib melaporkan daftar sub penyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. 

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 kg langsung dari agen resmi guna mendapatkan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah serta menghindari potensi lonjakan harga di tingkat pengecer. (sar/weg/mit/ali)

Bahlil Sebut Perbaiki Tata Kelola Penyediaan LPG 3 Kg 

Pemerintah memutuskan bahwa penjualan LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. 

Masyarakat yang ingin membeli “gas melon” tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer. 

Pasalnya, pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. 

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025. 

Kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram dilakukan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran. 

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi adanya kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram tersebut. 

“Semua memang harus kita rapikan ya, elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu 1 Februari 2025. 

Prasetyo menjelaskan, kebijakan itu perlu dilakukan supaya pembeli LPG 3 kg bukan orang-orang yang boleh menerima subsidi pemerintah. 

“Sehingga, kita berharap yang namanya subsidi kita pinginnya diterima oleh yang berhak kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit (yang berhak), tidak,” kata Mensesneg seperti dilansir kompas.com. 

“Tapi kita cuma mau merapikan semuanya supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran,” kata politikus Partai Gerindra itu. 

Hal senada juga disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Dia menyatakan, pemerintah sedang memperbaiki tata kelola penyediaan LPG 3 kg. 

Menurut Bahlil, ada oknum pengecer yang menaikkan harga LPG 3 kg. 

Tetapi, dia membantah terjadi kelangkaan LPG 3 kg. 

“Oh gini, kalau dibilang LPG langka, enggak. LPG itu tetap semua ada, tapi sekarang lagi ditata kelolanya diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga LPG 3 kg,” ujar Bahlil saat ditemui di Bogor, Sabtu. 

“Harga LPG 3 kg itu kan Rp 4.000 lebih, maksimal Rp 5.000, Rp 6.000. Tapi, kalau ada yang menaikannya berarti kan kita harus mengelolanya dong, memang sekarang di bagian pengecer itu lagi dikelola dengan baik. Agar apa? Jangan naikkan harga mau-maunya,” katanya lagi. 

Bahlil lantas memperingatkan masyarakat untuk tidak membeli LPG 3 kg dalam jumlah banyak sekaligus. 

Sebab, jika untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, pasti ada batasan elpiji 3 kg di rumah masing-masing. 

“Tapi, kalau satu orang satu rumah tangga sudah beli sampai 30 tabung, 40 tabung, berarti kan ada maksud lain,” ujar Bahlil. 

Bahlil pun mencurigai orang-orang yang mengeluhkan LPG 3 kg langka adalah mereka yang membeli banyak sekaligus. 

Menurut dia, jika hanya untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, gas LPG 3 kg aman. 

Bahlil lantas menekankan bahwa stok LPG 3 kg menjelang Ramadhan 2025 aman. 

“Enggak ada pengurangan subsidi. Subsidi LPG tetap Rp 87 triliun, enggak ada yang dikurangi sedikit pun,” katanya. 

Ketua Umum Partai Golkar ini pun mengatakan, dirinya akan membuat peraturan agar para pengecer LPG 3 kg bisa naik kelas menjadi agen distribusi resmi. 

Namun, Bahlil belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana caranya. Sebab, saat ini aturan itu masih dalam tahap perumusan. 

“Ya memang kalau pengecer-pengecer yang jauh, saya lagi membuat aturan agar mereka statusnya dinaikkan, menjadi pangkalan. Tidak menjadi pengecer,” ujar Bahlil. 

Dia memastikan, dengan adanya aturan ini, pengecer yang ada di kompleks-kompleks perumahan bisa berubah menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. 

“Selama sesuai dengan apa yang menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi,” kata dia. 

Sementara itu, Bahlil mengatakan pedagang UMKM akan tetap diprioritaskan untuk menggunakan LPG 3 kg. 

“Oh boleh, bakso, UMKM tetap memakai LPG 3 kg subsidi. Itu prioritas. Saya kan mantan UMKM,” kata Bahlil. (ali)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved