Pembunuhan di Bali

BUNTUT Putus Hubungan Gelap, PPR Bunuh SKR & Serahkan Diri, Polisi Periksa 8 Saksi Kasus di Dadakan

Sebelumnya korban sudah menagih, namun korban merasa tidak ada itikad baik dari istri pelaku yang diduga bertahun-tahun menjalin hubungan gelap.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
KOLASE - Kasus pembunuhan di Gang Ken Umang, Banjar Dadakan, Jalan Ahmad Yani, Peguyangan, Denpasar Utara semakin terkuak.  Peristiwa yang terjadi pada Senin (3/2) sekitar pukul 14.30 WITA ini menggemparkan warga sekitar. Setelah membunuh korban SKR (61), pelaku PPR (41) langsung menyerahkan diri ke polisi.  

“Jadi korban sudah berulang kali mendatangi istri tersangka ini untuk meminta sejumlah uang itu, namun itikad baiknya masih belum kelihatan, jadi salah satu pemicunya juga asmara sehingga ada rasa kecemburuan yang tidak bisa mengontrol emosi masing-masing pihak,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka PPR dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 35 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Seperti diberitakan, seorang pria berusia 61 tahun berinisial SKR asal Mengwi tewas setelah ditusuk dan dipukul berkali-kali oleh PPR (41).

“Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya, motifnya asmara,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi. 

“Namun pertemuan tersebut berujung cekcok, pelaku diduga menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sebelah kiri, lalu memukul korban hingga terkapar,” kata dia.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke kantor polisi. Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved