Pembunuhan di Bali
BUNTUT Putus Hubungan Gelap, PPR Bunuh SKR & Serahkan Diri, Polisi Periksa 8 Saksi Kasus di Dadakan
Sebelumnya korban sudah menagih, namun korban merasa tidak ada itikad baik dari istri pelaku yang diduga bertahun-tahun menjalin hubungan gelap.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan di Gang Ken Umang, Banjar Dadakan, Jalan Ahmad Yani, Peguyangan, Denpasar Utara semakin terkuak.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (3/2) sekitar pukul 14.30 WITA ini menggemparkan warga sekitar. Setelah membunuh korban SKR (61), pelaku PPR (41) langsung menyerahkan diri ke polisi.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, menjelaskan, pembunuhan itu dipicu saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang kepada istri pelaku.
Sebelumnya korban sudah menagih, namun korban merasa tidak ada itikad baik dari istri pelaku yang diduga bertahun-tahun menjalin hubungan gelap dengan korban.
Mengetahui istri pelaku diduga menjalin hubungan gelap dengan korban, lantas pelaku PPR tak bisa lagi membendung emosi. Hubungan gelap itu diduga sudah berlangsung sekitar 8 tahun.
Baca juga: BUNTUT Kasus Gambar Dewa Siwa, Gelar Upacara Guru Piduka, Manajemen Minta Maaf di Kantor PHDI Bali
Baca juga: TRAGEDI Siswa SMAN 1 Melaya Meninggal Dunia Usai Tertimpa Pohon Tumbang, Termasuk Siswa Berprestasi

Setelah hubungan gelap itu kandas, korban yang sudah berusia 61 tahun itu mendatangi istri pelaku untuk menagih utang kepada istri pelaku sebesar Rp 400 juta. Jumlah tersebut diduga merupakan akumulasi uang yang diberikan oleh korban kepada istri pelaku.
“Ini hubungannya mereka sudah kenal, istri pelaku sendiri dia mempunyai hubungan gelap dengan korban. Jadi kurang lebih ada 8 tahun berhubungan tidak termonitor oleh suaminya. Pada saat mulai cekcok penagihan utang ini timbul perselisihan,” ungkap Kombes Pol. Iqbal kepada awak media, pada Rabu (5/2).
“Sekitar Rp 400 juta, itu akumulatif, untuk nanti item per item kami dalami lagi dulu,” sambungnya.
Dijelaskan Kombes Pol Iqbal, dalam pengembangan kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar memeriksa sebanyak 8 saksi beserta tersangka PPR itu sendiri dan mengamankan barang bukti.
“Untuk kasus ini sekarang sedang kami tangani di Sat Reskrim Polresta Denpasar langkah yang sudah diambil sudah memeriksa 8 orang saksi. Kami juga sudah memeriksa tersangka selanjutnya ada mengamankan barang bukti dari tersangka dan saksi,” jelasnya.
Polisi juga sudah memeriksa istri sah pelaku atau kekasih gelap korban, dari hasil pemeriksaan belum ditemukan keterlibatan oleh perempuan tersebut.
“Murni dari utang piutang dan murni motif asmara kami sudah mendalami pemeriksaan istri tersangka sampai saat ini belum kami ditemukan keterlibatan dalam situasi ini,” jelasnya.
“Selain motif utang piutang bisa kami sampaikan terlebih ke motifnya asmara, tersangka ini memiliki istri, namun istrinya ini sirinya dari pada korban yang kemarin meninggal dunia,” imbuh Kombes Pol. Iqbal.
Korban asal Mengwi, Kabupaten Badung ini nekat mendatangi kediaman pelaku lantaran tidak ada itikad baik dari istri pelaku menanggapi permintaan korban.
Korban diduga tidak terima setelah hubungan gelapnya berakhir, perempuan itu kembali kepada suami sahnya dan selama berhubungan korban memberkan uang berjumlah sebesar Rp 400 juta tersebut.
“Kalau sampai dengan saat ini konflik baku hantam belum muncul tetapi hubungan asmara antara istri tersangka dan korban kurang lebih hampir 8 tahun. Jadi korban memberikan sejumlah uang ke istri tersangka namun istri tersangka kembali lagi ke suami sahnya, di sini terjadi percekcokan,” ungkapnya.
PERAMPOK Habisi Nyawa Ibu di Jimbaran, Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun, Rafli Menerima Putusan Itu! |
![]() |
---|
REKONSTRUKSI Kasus Pembunuhan Penjaga Villa di Sesetan, Kedua Tersangka Peragakan 24 Adegan |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan di Blahbatuh Disidang, Polres Gianyar Terjunkan 41 Personel |
![]() |
---|
VIDEO Rekonstruksi Pembunuhan Remi di Sidakarya Denpasar Bali, Adegan ke-18 Tersangka Menusuk Korban |
![]() |
---|
33 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Remi, Adegan ke-18 Tersangka Menusuk Korban! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.