Berita Denpasar

JALANI HUBUNGAN GELAP 8 Tahun, Pria Mengwi Dihabisi Suami Sah di Denpasar, Terbakar Api Cemburu

JALANI HUBUNGAN GELAP 8 Tahun, Pria Mengwi Dihabisi Suami Sah di Denpasar, Terbakar Api Cemburu

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H. 

Atas perbuatannya, tersangka PPR dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 35 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, seorang pria lanjut usia, berusia 61 tahun berinisial SKR asal Mengwi, menjadi korban pembunuhan setelah ditusuk dan dipukul berkali-kali oleh PPR (41) diduga karena motif asmara.

"Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya, motifnya asmara," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi. 

"Namun pertemuan tersebut berujung cekcok, pelaku diduga menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sebelah kiri, lalu memukul korban hingga terkapar," sambungnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke Polresta Denpasar.

Polresta Denpasar telah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta mengamankan barang bukti

Untuk mendalami motif pelaku, Sat Reskrim Polresta Denpasar masih menembangkan kasus pembunuhan ini guna mengungkap lebih dalam latar belakang kejadian serta memastikan langkah hukum terhadap pelaku.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kronologi kejadian. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved