LPG 3 Kg di Bali
LPG 3 Kg di Bali, Putu Anik Tempuh 6 Km ke Pangkalan, Prabowo Izinkan Lagi Pengecer Jual LPG 3 Kg
pengecer LPG 3 kg akan menjadi sub-pangkalan, dengan aturan agar harga LPG 3 kg tidak mahal.
Pangkalan resmi yang terdaftar juga sudah diminta untuk menyebarkan informasi pembatasan tersebut kepada masyarakat luas.
Menurutnya, hingga saat ini tercatat sebanyak 422 pangkalan resmi LPG 3 kg di Kabupaten Jembrana.
“Distribusi LPG terutama yang 3 kg ke masyarakat berjalan relatif aman di Jembrana,” kata Cahyadi saat dikonfirmasi, Senin 3 Februari 2025.
Di Kabupaten Badung juga terjadi kelangkaan LPG 3 kg. Bahkan masyarakat kesulitan mencari dan membeli LPG 3 kg.
Menyikapi situasi tersebut, Pemkab Badung melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinas Koperasi dan UKMP) melakukan langkah-langkah antisipasi, di antaranya operasi pasar.
Operasi pasar yang digelar dengan mengusulkan di setiap desa/kelurahan di Badung ada satu pangkalan. Sehingga kebutuhan LPG 3 kg bisa terpenuhi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKMP Badung I Made Widiana menjelaskan terkait kelangkaan LPG 3 kg atau gas melon itu disebabkan kebijakan baru sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian ESDM terbaru.
“Kalau yang sebelum-sebelumnya itu, menempatkan gas di warung-warung dan lain sebagainya, jadi masyarakat dapat membeli dari warung tapi dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET ) yang ditetapkan,” jelasnya.
Ia mengingatkan untuk saat ini, masyarakat diharapkan mencari LPG 3 kg di pangkalan terdekat.
Untuk itu, pihaknya akan segera melaksanakan operasi pasar, juga akan melakukan pemerataan dan juga merapatkan barisan untuk melakukan evaluasi ke depannya.
Mantan Camat Kuta Selatan ini mengatakan operasi pasar akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di Badung dalam beberapa hari ke depan.
Sehingga LPG 3 kg bisa didapat masyarakat Badung.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Metrologi dan Tertib Niaga, Disperindag Kota Denpasar, I Gusti Bagus Aditia Wardhana mengaku telah melakukan rapat dengan Pertamina.
Dan pihaknya mengatakan memang ada pembahasan terkait sub pangkalan tersebut.
Akan tetapi, terkait mekanisme untuk menjadi sub pangkalan masih dibahas dan pemberitahuannya menyusul lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.