LPG 3 Kg di Bali

LPG 3 Kg di Bali, Putu Anik Tempuh 6 Km ke Pangkalan, Prabowo Izinkan Lagi Pengecer Jual LPG 3 Kg

pengecer LPG 3 kg akan menjadi sub-pangkalan, dengan aturan agar harga LPG 3 kg tidak mahal.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
GAS LPG - Suasana saat warga membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan wilayah Kecamatan Jembrana, Selasa 4 Februari 2025. Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jembrana kini tengah menunggu instruksi dari pusat terkait pengecer diizinkan kembali menjual gas LPG 3 kg. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA – Masyarakat di Kabupaten Jembrana menyambut baik kebijakan terbaru terkait Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). 

Kebijakan baru yaitu mengizinkan kembali kepada pengecer untuk menjual LPG 3 kg pada Selasa 4 Februari 2025. 

Sebab, jika harus membeli ke pangkalan, warga terpaksa menempuh jarak hingga 6 kilometer (km).

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian ESDM yang dipimpin Menteri Bahlil Lahadalia agar mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg. 

Baca juga: Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pemerintah Ubah Pengecer Jadi Sub Pangkalan

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan menanggapi meluasnya keluhan masyarakat membeli LPG 3 kg beberapa hari ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025. 

Dasco menyebut hal itu berdasarkan komunikasi dengan Presiden Prabowo. 

“Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini (kemarin) mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco.

Dasco menyebut kebijakan menjual LPG 3 kg hanya melalui pangkalan, sebenarnya untuk membenahi harga di pengecer agar tidak mahal. 

Nantinya, pengecer LPG 3 kg akan menjadi sub-pangkalan, dengan aturan agar harga LPG 3 kg tidak mahal.

“Pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

“Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” imbuhnya.

Diketahui, pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Kini LPG 3 kg hanya dijual melalui pangkalan. 

Akibat kebijakan ini, sejumlah warga di beberapa daerah termasuk di Bali yang mengalami antrean panjang demi mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan resmi. 

Bahkan sebagian warga di Kabupaten Jembrana terpaksa menempuh jarak hingga sekitar 6 km untuk membeli LPG 3 kg ke pangkalan.

“Jika harus membeli ke pangkalan, saya harus ke selatan mencari gas. Jaraknya sekitar 6 kilometer,” kata seorang warga Desa Batuagung, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Ni Putu Anik (40). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved