Seputar Bali
Kisruh Penjualan Gas LPG 3Kg di Denpasar, Pengecer Kembali Bisa Jual Gas Melon ke Masyarakat
Usai pemusatan penjualan gas LPG 3 Kg yang dinilai membuat kisruh, pemerintah akhirnya kembali membuka izin bagi pengecer untuk menjual gas melon
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Usai pemusatan penjualan gas LPG 3 Kg yang dinilai membuat kisruh, pemerintah akhirnya kembali membuka izin bagi pengecer untuk menjual gas melon.
Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, agar pengecer boleh berjualan gas elpiji 3 kilogram seperti biasa.
Meski begitu, sambil jalan, pengecer ini akan diproses menjadi sub pangkalan dari pertamina sehingga tidak menjual dengan harga yang terlalu tinggi.
Terkait hal itu, Plt. Kepala Bidang Metrologi dan Tertib Niaga, Disperindag Kota Denpasar, I Gusti Bagus Aditia Wardhana mengaku telah melakukan rapat dengan Pertamina.
Baca juga: Visual Dewa Siwa Jadi Latar Musik DJ di Beach Klub Bali Terancam Penistaan Agama, DPRD Turun Tangan
Pihaknya mengatakan memang ada pembahasan terkait sub pangkalan tersebut.
Akan tetapi, terkait mekanisme untuk menjadi sub pangkalan masih dibahas dan pemberitahuannya menyusul lebih lanjut.
Ia menambahkan, Pertamina telah menyiapkan aplikasi MAP yang nantinya juga akan ditambahkan kategori Sub Pangkalan.
"Sebelumnya aplikasi ini kan hanya tercantum Rumah Tangga (RT) dan UMKM. Jadi kalau ke pangkalan itu sudah ada berapa kuota yang didapatkan."
"Seperti RT hanya mendapat 15 tabung sebulan. Nantinya di dalam aplikasi ini akan ditambahkan Sub Pangkalan," katanya, Selasa 4 Februari 2025.
Baca juga: Masyarakat Badung Resah dengan Kebijakan Pembelian Gas 3 Kg, DiskopUKMP Gelar Operasi Pasar
Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat dengan Wali Kota Denpasar, Pemkot Denpasar menginginkan agar gas elpiji 3 kilogram ini bisa didapatkan masyarakat dengan harga terjangkau serta isian yang sesuai.
Pihaknya menekankan agar sosialisasi dari Pertamina bisa jelas dan pasti.
Termasuk suplai ke pangkalan juga tidak terlambat.
Di sisi lain pihaknya juga mengakui jika ada banyak pangkalan yang tidak diketahui masyarakat.
Sehingga masyarakat hanya menyasar beberapa pangkalan sehingga terjadi antrian.
Selain itu, menurutnya, kebijakan yang terkesan mendadak ini juga menimbulkan panic buying di masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Gas-LPG-3-kilogram-kosong-77.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.