Seputar Bali

Kisruh Penjualan Gas LPG 3Kg di Denpasar, Pengecer Kembali Bisa Jual Gas Melon ke Masyarakat

Usai pemusatan penjualan gas LPG 3 Kg yang dinilai membuat kisruh, pemerintah akhirnya kembali membuka izin bagi pengecer untuk menjual gas melon

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Ilustrasi LPG 3 Kg - Kisruh Penjualan Gas LPG 3Kg di Denpasar, Pengecer Kembali Bisa Jual Gas Melon ke Masyarakat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Usai pemusatan penjualan gas LPG 3 Kg yang dinilai membuat kisruh, pemerintah akhirnya kembali membuka izin bagi pengecer untuk menjual gas melon.

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, agar pengecer boleh berjualan gas elpiji 3 kilogram seperti biasa. 

Meski begitu, sambil jalan, pengecer ini akan diproses menjadi sub pangkalan dari pertamina sehingga tidak menjual dengan harga yang terlalu tinggi.

Terkait hal itu, Plt. Kepala Bidang Metrologi dan Tertib Niaga, Disperindag Kota Denpasar, I Gusti Bagus Aditia Wardhana mengaku telah melakukan rapat dengan Pertamina.

Baca juga: Visual Dewa Siwa Jadi Latar Musik DJ di Beach Klub Bali Terancam Penistaan Agama, DPRD Turun Tangan

GAS LPG - Suasana saat warga membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan wilayah Kecamatan Jembrana, Selasa 4 Februari 2025. Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jembrana kini tengah menunggu instruksi dari pusat terkait pengecer diizinkan kembali menjual gas LPG 3 kg.
GAS LPG - Suasana saat warga membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan wilayah Kecamatan Jembrana, Selasa 4 Februari 2025. Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jembrana kini tengah menunggu instruksi dari pusat terkait pengecer diizinkan kembali menjual gas LPG 3 kg. (Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan)

Pihaknya mengatakan memang ada pembahasan terkait sub pangkalan tersebut. 

Akan tetapi, terkait mekanisme untuk menjadi sub pangkalan masih dibahas dan pemberitahuannya menyusul lebih lanjut. 

Ia menambahkan, Pertamina telah menyiapkan aplikasi MAP yang nantinya juga akan ditambahkan kategori Sub Pangkalan. 

"Sebelumnya aplikasi ini kan hanya tercantum Rumah Tangga (RT) dan UMKM. Jadi kalau ke pangkalan itu sudah ada berapa kuota yang didapatkan."

"Seperti RT hanya mendapat 15 tabung sebulan. Nantinya di dalam aplikasi ini akan ditambahkan Sub Pangkalan," katanya, Selasa 4 Februari 2025.

Baca juga: Masyarakat Badung Resah dengan Kebijakan Pembelian Gas 3 Kg, DiskopUKMP Gelar Operasi Pasar

Ia menambahkan, berdasarkan hasil rapat dengan Wali Kota Denpasar, Pemkot Denpasar menginginkan agar gas elpiji 3 kilogram ini bisa didapatkan masyarakat dengan harga terjangkau serta isian yang sesuai.

Pihaknya menekankan agar sosialisasi dari Pertamina bisa jelas dan pasti. 

Termasuk suplai ke pangkalan juga tidak terlambat. 

Di sisi lain pihaknya juga mengakui jika ada banyak pangkalan yang tidak diketahui masyarakat.

Sehingga masyarakat hanya menyasar beberapa pangkalan sehingga terjadi antrian. 

Selain itu, menurutnya, kebijakan yang terkesan mendadak ini juga menimbulkan panic buying di masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved