Berita Buleleng
Per 6 Februari Terapkan Penggunaan Tumbler, Berlaku untuk Instansi Hingga Sekolah di Buleleng Bali
Sasarannya mulai dari ASN dan Non ASN yang ada di Pemkab Buleleng. Termasuk juga di tingkat kecamatan, desa, hingga siswa.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/M Fredey Mercury
BERI KETERANGAN - Sekda Buleleng, Gede Suyasa saat ditemui Selasa (4/2). Ia menjelaskan ihwal edaran penggunaan botol minum alias Tumbler, bagi seluruh pegawai pemerintahan hingga siswa di Buleleng. Edaran ini akan dilaksanakan secara efektif mulai (6/2).
Selain juga memberikan contoh positif kepada masyarakat tentang pentingnya kebiasaan ramah lingkungan.
Ia menambahkan, pada surat edaran tersebut juga diatur larangan penggunaan tas kresek plastik, serta melarang penyediaan makanan, kue, jajan, dalam kemasan atau bungkus plastik.
Baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, seminar, diklat, hingga acara seremonial.
"Surat edaran ini dilaksanakan secara efektif mulai 6 Februari 2025. Nantinya inspektorat Kabupaten Buleleng akan melakukan pengawasan ketentuan ini," tandasnya. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.