Berita Buleleng
Hasil Operasi Antik 2025, Polres Buleleng Berhasil Meringkus 17 Tersangka dari 6 Target Operasi
Pihaknya tidak memungkiri jika narkoba merupakan salah satu kejahatan yang serius.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - 17 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Timsus Goak Poleng selama dua pekan pelaksanaan operasi Antik.
Dari 17 tersangka, diketahui enam di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan 11 orang merupakan non TO.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada kesempatan itu mengungkapkan, kejahatan narkoba baik itu pengguna maupun pengedar di Kabupaten Buleleng ini sudah cukup meresahkan.
Pihaknya juga tidak memungkiri jika narkoba merupakan salah satu kejahatan yang serius.
Baca juga: Grebek Apotek Narkoba di Sidetapa Buleleng, Tiga Pria Diciduk Saat Akan Konsumsi Sabu-Sabu
"Kita harus sepakat bahwa narkoba ini merupakan kejahatan serius bagi kehidupan dan kejahatan bagi peradaban. Sudah banyak kekacauan yang ditimbulkan, karena dari narkoba ini banyak kejahatan-kejahatan lain lahir dari penggunaan dan peredaran narkoba ini," ungkapnya, Minggu 9 Februari 2025.
Dikatakan, sejak tahun 2024, pihaknya sudah menyatakan perang terhadap narkoba di Buleleng.
Berbagai upaya dilakukan untuk menekan 'supply and demand'.
Menurut Kapolres hal ini berdampak pada tindak kejahatan lainnya yang mengalami tren penurunan.
"Sekarang kejahatan jalanan cukup menurun di Kabupaten Buleleng ini. Tentu di tahun 2025, kami dengan komitmen dan semangat yang sama, akan terus menyatakan puputan terhadap peredaran dan penggunaan di narkoba di Kabupaten Buleleng," tegasnya.
Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Made Agus Dwi Wirawan menambahkan, seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus, tidak satu pun disangkakan pasal pengguna.
Ia menegaskan jika hal ini menjadi bukti keseriusan Polres Buleleng, dalam memberantas peredaran narkoba.
"Tidak ada pasal pengguna yang diterapkan. Sebaliknya pasal yang diterapkan adalah pasal yang berat, dengan ancaman hukuman tinggi. Seperti pemufakatan jahat, menjadi pengedar, dan sebagainya," tegas dia.
Kompol Agus Dwi juga mengungkap pola waktu peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng.
Yang mana peredaran narkoba dilaksanakan pada hari Kamis, Sabtu dan Minggu.
Sedangkan dari segi jamnya, kebanyakan transaksi narkoba terjadi pada siang hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.