Berita Bali
KOSTER Rencana Wajibkan Aksara Bali pada Nama Produk UMKM dalam Pergub, Ini Identitas Penting Bali!
Ketika ditanya mengenai implementasi kebijakan tersebut, Koster menjelaskan bahwa aksara Bali akan digunakan pada nama produk.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Wayan Koster, Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 berencana akan mewajibkan penggunaan aksara Bali pada semua produk industri maupun non-industri, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bali.
Rencananya penerapan penggunaan aksara Bali ini akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Edaran (SE) agar penerapannya lebih tertib. Hal tersebut disampaikan Koster dalam acara Widyatula (seminar) bertajuk Aksara Bali ring Dunia Digital: Panglimbak Miwah Pawigunan Font Aksara Bali ring Makudang-kudang Platform Media pada kegiatan Bulan Bahasa Bali yang digelar di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Denpasar, Sabtu (15/2).
Dalam acara tersebut, Koster menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang telah ia jalankan sejak periode pertama.
Baca juga: BANYAK Guru Pensiun, Denpasar Kekurangan 317 Guru SD & SMP, Tak Bisa Rekrut Guru Kontrak
Baca juga: Rancang Pembangunan Kantong Parkir, Solusi Pemkab Badung Atasi Kemacetan Selain Bangun Jalan Baru
“Saya dengan senang hati hadir karena acara ini memang merupakan kebijakan dari pelaksanaan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali di periode pertama dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 yang secara rutin dilaksanakan tiap tahun dan sekarang sudah yang ke-7, Astungkara,” kata Koster.
Koster juga menekankan pentingnya menjaga, melestarikan, dan menggunakan bahasa, aksara, serta sastra Bali sebagai unsur penting dalam peradaban Bali. Menurutnya, upaya ini telah mendapat respons positif dari generasi muda yang ikut aktif dalam acara tersebut.
“Oleh karena itu yang hadir sekarang banyak generasi muda, saya bersyukur dari awal sampai akhir ikut penuh. Ini menunjukkan bahwa anak-anak muda kita serius di dalam mengikuti acara terkait dengan penggunaan aksara Bali ini,” katanya.
Lebih lanjut, Koster menegaskan bahwa di periode kedua kepemimpinannya, ia akan mempercepat perluasan penggunaan aksara Bali di berbagai sektor kehidupan, termasuk produk-produk industri dan UMKM di Bali.
“Di periode kedua saya memang akan tancap gas untuk percepatan perluasan pemantapan penggunaan aksara Bali di semua lini kehidupan, termasuk produk-produk hasil industri UMKM di Bali akan distandarkan dengan kewajiban menggunakan aksara Bali. Karena ini merupakan identitas yang sangat penting buat Bali,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai implementasi kebijakan tersebut, Koster menjelaskan bahwa aksara Bali akan digunakan pada nama produk. “Di nama produk. Nama produk. Sekarang sudah secara masif digunakan untuk produk arak Bali. Sudah 99 persen produk arak Bali itu beraksara Bali. Kalau dia tidak menggunakan aksara Bali, maka itu saya larang untuk dipasarkan. Nanti produk-produk lain semuanya juga begitu. Kita kan banyak produk-produk Bali,” tegasnya. (sar)
Bentuk Lembaga Sertifikasi
Terkait mekanisme penerapan kebijakan ini, Koster mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas memberikan sertifikasi kepada produk yang telah memenuhi standar penggunaan aksara Bali. ‘
“Oh nanti akan dipikirkan lembaga untuk melakukan sertifikasinya,” tutupnya.Kebijakan ini diharapkan dapat semakin memperkuat identitas budaya Bali dan mendukung keberlanjutan pelestarian aksara Bali di tengah perkembangan zaman. (sar)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.