Penusukan di Denpasar
Lakukan Tes Urine, Mas Pras Gunakan Sabu Sebelum dan Sesudah Penusukan Kadek Parwata di Jalan Nangka
Akhirnya tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara dan Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pelaku diketahui berusaha melarikan diri ke Surabaya menggunakan travel.
Dan akhirnya pada Minggu 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan yang telah bekerja sama dengan Satreskrim Polda Jawa Timur berhasil menangkap Bastomi Prasetyawan di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Saat itu, tersangka hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang.
Setibanya di Polresta Denpasar, pelaku menjalani tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu-sabu).
"Tersangka mengaku, mengonsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman di Jalan Nangka. Bahkan usai ditangkap tersangka masih dibawah pengaruh narkoba," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Raja Mangapul H.
Hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman.
Tersangka merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian.
Sebelumnya, tersangka sempat menganiaya orang di tempat yang sama dan mengira bahwa I Kadek Parwata adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya dan sedang mencari pelaku.
Lebih lanjut dikatakan Laurens, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka.
Yakni, baju kaos hitam merk "HRXPRJCT" dengan noda darah, kain kamben hitam dengan bercak darah, kain selendang motif batik dengan bercak darah, celana pendek hitam merk "Rich" dengan bercak darah.
Polisi juga menyita sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah, baju kaos hitam bertuliskan "Sastra Jendra", sepasang sepatu abu-abu dengan bercak darah, sebilah keris kecil berwarna tembaga, dua anak panah kecil bermotif cakra, sebuah mainan pecut terbuat dari besi, dompet kecil hitam putih, kalung perak, dan sebuah taring.
Pelaku Bastomi Prasetyawan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Penganiayaan di Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.