Penusukan di Denpasar
ANCAMAN Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti Mas Pras, Usai Lakukan Penusukan Terhadap Kadek Parwata
Pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
“Cuma karena sudah terlanjur viral. Seandainya pada tanggal 14 itu tidak viral pelaku sudah bisa kita amankan saat posisinya di Banyuwangi, kita sudah monitor,” ujarnya.
Selanjutnya tanggal 15 Februari 2025, pelaku kabur ke Jember.
Dari Jember kemudian pelaku menuju Surabaya.
Pelaku kemudian akhirnya bisa ditangkap polisi saat posisi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu 16 Februari 2025 sore pukul 17.00 WIB.
“Saat itu dia hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal,” kata Kompol Laorens.
“Jadi dia ditangkap kemarin sore jam 5, dan tiba di Denpasar Minggu dini hari tadi,” ujarnya di hadapan awak media.
Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Motif dan Pengaruh Narkotika
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku tersinggung saat melihat korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebelumnya, ia sempat menganiaya korban lain akibat perselisihan karena serempetan motor.
Pelaku mengira Kadek Parwata adalah teman dari korban pertama yang telah menyerempetnya, sehingga nekat melakukan penusukan.
Setibanya di Polresta Denpasar, tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu).
Menurut pengakuannya, pelaku menggunakan sabu sebelum dan sesudah kejadian.
Barang Bukti Ungkap Jejak Kejahatan
Kapolresta Denpasar Kombes M. Iqbal menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan serta keterangan saksi-saksi.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain:
Barang bukti dari TKP:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.