Penusukan di Denpasar
ANCAMAN Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti Mas Pras, Usai Lakukan Penusukan Terhadap Kadek Parwata
Pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Eka Mita Suputra/Zaenal Nur Arifin
KOLASE FOTO - Foto mendiang Kadek Parwata semasa hidup dan tersangka Mas Pras saat dirilis Polresta Denpasar. Pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.
- 1 kaos warna hitam dalam kondisi terpotong dan ada noda darah.
- 1 kain kamben warna hitam dengan bercak darah.
- 1 kain selendang warna cokelat dengan motif batik dan bercak darah.
- 1 celana pendek warna hitam dengan bercak darah.
Barang bukti yang ditemukan bersama tersangka:
- Sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah.
- 1 kaos warna hitam.
- Sepasang sepatu warna abu-abu dengan bercak darah pada sepatu sebelah kiri.
- 1 selop tangan sebelah kiri.
- 1 celana jeans warna biru dengan bercak darah.
- Sebilah keris kecil warna tembaga.
- Sebuah taring.
- 1 dompet kecil warna hitam putih.
- 2 kalung warna perak.
- Anak panah kecil dengan ujungnya motif cakra terbuat dari besi.
- Sebuah mainan pecut terbuat dari besi.
(*)
Tags
Kadek Parwata
Polresta Denpasar
penusukan
Jalan Nangka Utara
Bali
TribunBreakingNews
ancaman hukuman
penjara
tersangka
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.