Penusukan di Denpasar
RUTE Pelarian Pras Usai Tusuk Kadek Parwata Hingga Tewas, 4 Fakta Kasus Penusukan di Jalan Nangka!
Aparat polisi gabungan ini, melacak rute pelarian Mas Pras, pelaku yang menyebabkan Kadek Parwata meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tabir kasus penusukan Kadek Parwata, akhirnya menemui titik terang. Usai pihak kepolisian gabungan, berhasil menangkap pelaku yang hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan.
Pelacakan pelaku terus dilakukan, termasuk bekerjasama dengan aparat kepolisian yang berada di Jawa Timur. Pelaku bernama Bastomi Prasetyawan, pria 33 tahun diketahui menempuh beberapa rute dalam pelariannya.
Baca juga: FIRASAT Buruk Istri & Mimpi Sang Anak Didatangi Mendiang Kadek Parwata Lambaikan Tangan
Baca juga: TERJUN ke Sawah, Sopir Pikap Hitam Mengantuk Lalu Lurus di Jalan Tikungan di Jalur Tengkorak!

4 Fakta Penangkapan Pelaku Penusukan Kadek Parwata
Fakta-fakta penangkapan pelaku penusukan Kadek Parwata, akan diulas di bawah ini. Di mana pelaku yang akrab disapa Mas Pras, kabur ke beberapa tempat sebelum akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Hadiah timah panas pun diberikan, karena ia berusaha melawan aparat saat hendak ditangkap dari pelariannya.
Hendak Kabur ke Tarakan
Berawal pada 13 Februari 2025, tragedi berdarah terjadi di Jalan Nangka Utara, Denpasar, Bali. Pria 31 tahun, atas nama Kadek Parwata meninggal dunia dalam kasus penusukan.
Ia ditusuk pria yang tidak ia kenal, bernama Bastomi Prasetyawan. Kejadian di TKP, sebuah warung, sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.
Usai kejadian, pelaku dengan sapaan Mas Pras kemudian melarikan diri ke arah utara. Polisi pun mendapatkan kabar dan langsung ke TKP.
Akhirnya tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara, dan Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, melakukan pengejaran selama beberapa hari.
Aparat polisi gabungan ini, melacak rute pelarian Mas Pras, pelaku yang menyebabkan Kadek Parwata meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Peristiwa itu awalnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara. Kemudian aparat melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.
Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar, dan Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka.
Tersangka Bastomi Prasetyawan, meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di Pasar Wangaya sebelum melarikan diri dengan menumpang bus menuju Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
"Dari hasil pelacakan, petugas mengetahui bahwa tersangka kembali melanjutkan pelariannya ke Jember menggunakan bus dari Halte Bus Genteng, Banyuwangi," ujar Kombes lqbal.
Pelaku diketahui berusaha melarikan diri ke Surabaya menggunakan travel. Dan akhirnya pada Minggu 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan yang telah bekerjasama dengan Satreskrim Polda Jawa Timur berhasil menangkap Bastomi Prasetyawan di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Saat itu, tersangka hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang.
Pakai Narkoba
Setibanya di Polresta Denpasar, pelaku alias Mas Pras menjalani tes urine yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu-sabu).
"Tersangka mengaku, mengonsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penusukan ke korban Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara.
Bahkan usai ditangkap, tersangka masih di bawah pengaruh narkoba," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Raja Mangapul H.
Tukang Las
Kombes Iqbal menambahkan, bahwa pelaku di Bali bekerja sebagai tukang las di wilayah Petitenget, Kuta Utara, Badung.
Salah Sasaran & Salah Paham
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhamad lqbal Simatupang, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa sebelum melakukan penusukan ke korban, pelaku awalnya terlibat perselisihan di TKP dengan orang lain.
Awalnya Mas Pras terlibat pertengkaran dengan pria lain, dan dilerai oleh penjaga warung. Namun tak berselang lama, pelaku kembali ke TKP dan bertanya hubungan pedagang dengan korban.
Penjaga warung pun mengatakan, bahwa korban hanya konsumen berbelanja saja. Namun naas, ketika itu Kadek Parwata dan temannya datang ke TKP.
Mereka berdua hendak membeli minuman. Mas Pras yang melihat korban saat itu, mengira Kadek Parwata adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut.
Lalu Mas Pras berkata kasar ke mereka, dan ditanyai oleh korban apa maksudnya berkata kasar. Terjadilah cekcok dan penusukan itu, sampai akhirnya Kadek Parwata meninggal dunia.
"Usai menusuk korban, pelaku sempat menitipkan sepeda motornya di Pasar Wangaya Denpasar kemudian kabur ke Jawa Timur," kata Kapolresta Kombes Pol M. Iqbal, pada konferensi pers Senin 17 Februari 2025 di Mapolresta Denpasar.
"Korban mengalami beberapa luka tusukan, di antaranya di rusuk sebelah kiri, bahu kiri, dan punggung sebelah kiri. Luka-luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat yang akhirnya merenggut nyawanya," imbuh Kombes Iqbal.
Hasil penyelidikan dan interogasi, motif penusukan ini diduga karena kesalahpahaman. Tersangka merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian, usai dia bertengkar dengan korban pertama lainnya.
Sebelumnya, tersangka sempat menganiaya orang di tempat yang sama dan mengira bahwa I Kadek Parwata adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya sebelumnya dan sedang mencari pelaku.
Lebih lanjut dikatakan Laurens, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka. Yakni, baju kaos hitam merk "HRXPRJCT" dengan noda darah, kain kamben hitam dengan bercak darah, kain selendang motif batik dengan bercak darah, celana pendek hitam merk "Rich" dengan bercak darah.
Polisi juga menyita sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah, baju kaos hitam bertuliskan "Sastra Jendra", sepasang sepatu abu-abu dengan bercak darah, sebilah keris kecil berwarna tembaga, dua anak panah kecil bermotif cakra, sebuah mainan pecut terbuat dari besi, dompet kecil hitam putih, kalung perak, dan sebuah taring.
Pelaku Bastomi Prasetyawan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
penusukan
Kadek Parwata
tewas
Jalan Nangka
rute pelarian
Mas Pras
Polda Bali
Polresta Denpasar
Tarakan
fakta
IDAK Ditusuk di Dada Disaksikan Anaknya di Jalan Imam Bonjol Bali, Selisih Paham Diduga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
2 PELAKU Penusukan di Imam Bonjol Diamankan Satreskrim Polresta Denpasar, Begini Kronologinya! |
![]() |
---|
CEWEK Open BO MiChat Tidak Dibayar, 2 Teman Prianya Nekat Tusuk Pemesan di Denpasar |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Parwata Segera Rekontruksi di Bali, Mas Pras Bisa Tambah Pasal Memberatkan |
![]() |
---|
KASUS Pembunuhan di Denpasar Segera Rekontruksi, Kasat Reskrim: Bisa Tambah Pasal Memberatkan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.