Seputar Bali

TAMPANG Sadis Pelaku Penusukan Kadek Parwata di Denpasar, Sudah Salah Sangka, Narkoba, Mau Kabur

Kasus penusukan Kadek Parwata akhirnya menemui titik terang usai pelaku berhasil ditangkap saat pelaku mau menyebrang ke Kalimantan

|
TAMPANG Sadis Pelaku Penusukan Kadek Parwata di Denpasar, Sudah Salah Sangka, Narkoba, Mau Kabur - Pelaku-penusukan-di-Jalan-Nangka-Denpasar-Bali-9966.jpg
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
PENUSUKAN - Pelaku penusukan di Jalan Nangka, Denpasar, Bali, Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Denpasar, Senin 17 Februari 2025. Polisi menerangkan motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut.
TAMPANG Sadis Pelaku Penusukan Kadek Parwata di Denpasar, Sudah Salah Sangka, Narkoba, Mau Kabur - Foto-mendiang-Kadek-Parwata-semasa-hidup.jpg
Tribun Bali/Eka Mita Suputra/Zaenal Nur Arifin
KOLASE FOTO - Foto mendiang Kadek Parwata semasa hidup dan tersangka Mas Pras saat dirilis Polresta Denpasar.
TAMPANG Sadis Pelaku Penusukan Kadek Parwata di Denpasar, Sudah Salah Sangka, Narkoba, Mau Kabur - Polresta-Denpasar-menghadirkan-pelaku-penusukan-Kadek-Parwata-88.jpg
Tangkap layar Live FB Tribun Bali
KURSI RODA - Polresta Denpasar menghadirkan pelaku penusukan Kadek Parwata di Jalan Nangka Denpasar, Bali, Senin 17 Februari 2025. Terlihat, ia duduk di kursi roda karena kakinya tertembak karena akan melarikan diri saat ditangkap.

Selanjutnya polisi melakukan perburuan terhadap pelaku pada 14 Februari 2025 yang terdeteksi kabur ke Jawa.

“Cuma karena sudah terlanjur viral. Seandainya pada tanggal 14 itu tidak viral pelaku sudah bisa kita amankan saat posisinya di Banyuwangi, kita sudah monitor,” ujarnya.

Selanjutnya tanggal 15 Februari 2025, pelaku kabur ke Jember dan dari Jember kemudian pelaku menuju Surabaya.

Pelaku kemudian akhirnya bisa ditangkap polisi saat posisi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu 16 Februari 2025 sore pukul 17.00 WIB.

“Saat itu dia hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal,” kata Kompol Laorens.

“Jadi dia ditangkap kemarin sore jam 5, dan tiba di Denpasar Minggu dini hari tadi,” ujarnya di hadapan awak media.

Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku tersinggung saat melihat korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sebelumnya, ia sempat menganiaya korban lain akibat perselisihan karena serempetan motor.

Pelaku mengira Kadek Parwata adalah teman dari korban pertama yang telah menyerempetnya, sehingga nekat melakukan penusukan.

Setibanya di Polresta Denpasar, tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu).

Menurut pengakuannya, pelaku menggunakan sabu sebelum dan sesudah kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved