Berita Klungkung

ADU JANGKRIK! Kecelakaan di Depan Pura Goa Lawah Klungkung, Begini Kondisi Gede dan Nengah

ADU JANGKRIK! Kecelakaan di Depan Pura Goa Lawah Klungkung, Begini Kondisi Gede dan Nengah

istimewa
RINGSEK- Kondisi mobil truck yang rusak berat, akibat terlibat kecelakaan di Jalan Raya Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan,Selasa (18/2/2025) sore. 

 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Peristiwa kecelakaan adu jangkrik melibatkan tiga truk di Jalan Raya Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung Selasa (18/2/2025) sore.

Musibah kecelakaan ini menyebabkan dua orang pengemudi mengalami luka.

Insiden kecelakaan bermula ketika truk dengan nomor polisi DK 8997 TG yang dikemudikan oleh I Gede Yuddy Armayadi menarik truk Hino bernomor DK 8274 PY yang dikemudikan oleh I Nengah Kariasa karena mogok. 

Baca juga: 8 HARI LAGI Keluarga Minta Petunjuk Roh Leluhur Kadek Parwata Terkait Kasus Penusukan di Denpasar

Kedua truk itu melaju dari arah barat (Semarapura) ke timur (Karangasem).

Sesampainya di depan Pura Goa Lawah, truk yang dikemudikan I Gede Yuddy Armayadi mengambil haluan ke kanan.

Disaan bersamaan, dari arah berlawanan datang truk bernomor DK 8968 FY yang dikemudikan oleh I Gede Arya. 

Baca juga: ISTRI Kadek Parwata Ungkap Chat Jelang Penusukan di Denpasar, Ada Ritual Minta Petunjuk Roh Leluhur

Musibah kecelakaan tidak terelakan di depan Pura Goa Lawah.

Insiden kecelakaan ini menyebabkan korban mengalami luka.

Demikian halnya truk yang terlibat kecelakaan, mengalami kerusakan cukup parah.

Pengemudi truk Hino, I Nengah Kariasa, mengalami luka lecet pada kaki kiri dan kanan, betis kiri bengkak, serta lecet di bagian belakang kepala.

Ia mendapatkan perawatan di RSUD Klungkung.

Sementara itu, pengemudi truk Toyota, I Gede Arya, mengalami luka lecet pada siku kanan, namun tidak memerlukan perawatan lebih lanjut.

Sedangkan pengemudi truk yang menarik kendaraan, I Gede Yuddy Armayadi, tidak mengalami luka.

Kasatlantas Polres Klungkung AKP Untung Laksono mengatakan setelah menerima laporan kecelakaan, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved