Berita Jembrana
Cakupan Vaksinasi PMK di Jembrana 36 Persen Lebih, Petani Menolak Ternaknya Divaksin PMK
Kasthama menyebutkan, belum mengetahui secara jelas alasan para peternak hingga menolak ternaknya divaksin.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Program vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jembrana masih terus berlangsung.
Namun, dari target 4.500 dosis di bulan Februari 2025 ini, hingga Rabu 19 Februari hanya baru mencapai 1.637 dosis atau ekor.
Pemerintah menyebutkan kendala yang dihadapi di lapangan saat ini adalah karena faktor para petani menolak ternaknya divaksin.
Belum diketahui jelas alasan penolakan tersebut dan akan segera dibahas.
Baca juga: Kerja Keras Distanak Gianyar Tuntaskan Vaksin PMK Dan Rabies Di Tengah Keterbatasan Personil
Menurut data yang berhasil diperoleh dari Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, total populasi semua ternak sapi dan kerbau yang terdata selama ini mencapai 37.000.
Jumlah tersebut tersebar di seluruh wilayah Gumi Makepung.
"Bulan ini baru tercapai 1.637 dosis atau ekor dari target 4.500 dosis hingga akhir Februari ini," kata Pelaksanaan Tugas Kabid Keswan-Kesmavet, I Gede Putu Kasthama saat dikonfirmasi, Rabu 19 Februari 2025.
Dia menyebutkan, secara umum, petugas di lapangan sudah melaksanakan program tersebut secara maksimal.
Hanya saja, memang menemukan sejumlah kendala. Seperti salah satunya petani yang menolak ternaknya divaksin.
"Bahasa peternak banyak yang menolak divaksin sapinya (ternak)," ungkapnya.
Kasthama menyebutkan, belum mengetahui secara jelas alasan para peternak hingga menolak ternaknya divaksin.
Ia mengaku bakal menggelar rapat pembahasan dengan para petugas lapangan untuk menyikapi hal tersebut.
"Besok kita akan bahas untuk menemukan win win solution," tandasnya.
Untuk diketahui, program vaksinasi PMK sudah berjalan sejak Januari 2025 lalu.
Total vaksin yang sudah diterima hingga saat ini sebanyak 5.700 dosis atau ekor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.