Politik Nasional

Hasto Tetap Tersenyum Meski Ditahan di Rutan KPK, Ini Kasus yang Menyeret Tokoh Petinggi PDIP Itu

Saat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Hasto sempat melambaikan tangan meski kedua tangannya diborgol. 

Istimewa
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat ditahan oleh KPK karena keterlibatannya dalam kasus suap Harun Masiku 

TRIBUN-BALI.COM - Setelah diperiksa sejak pukul 09.54 WIB hingga pukul 18.08 WIB dan langsung ditahan, Hasto Kristiyanto tetap terlihat santai, Kamis (20/2).

Saat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Hasto sempat melambaikan tangan meski kedua tangannya diborgol. 

Ia juga sempat teriak ‘Merdeka’!. Hasto juga sempat mengepalkan kedua tangannya saat dipamerkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat jumpa pers di hadapan awak media massa.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI P) tersebut juga sesekali melempar senyum kepada awak media. Hasto ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari pertama. Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Baca juga: KOSTER Bersyukur, Bangun Bali Sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka, 10 Kepala Daerah Dilantik Presiden

Baca juga: GELEDAH Kantor Pengembang Rumah Subsidi, Penyidik Sita 5 Kontainer Dokumen, Diduga Ada Korupsi

Hasto datang ke KPK ditemani tim kuasa hukum, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy pada pukul 09.54 WIB. Sebelum ditahan Hasto menyatakan siap untuk ditahan oleh KPK apabila hal itu terjadi.

“Mohon doanya, siap lahir batin,” ucap Hasto kepada wartawan. Mata Hasto terlihat berkaca-kaca. Ratusan orang simpatisan Hasto juga melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK. Mereka semua mengenakan kaos berwarna merah. 

Massa datang ke markas KPK menggunakan bus ukuran besar. Terhitung ada lima bus yang membawa mereka. Mereka berteriak, “Hasto bukan penyelenggara negara”, “Hasto bukan pengusaha”, hingga “Adili Jokowi”. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut alasan menahan Hasto usai diperiksa beberapa kali terkait kasus perintangan penyidikan suap Harun Masiku. “Kami semuanya khususnya pimpinan menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan sepenuhnya kepada penyidik,” ujarnya.

Penyidik KPK dinilai memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto. Sehingga, pada Kamis (20/2), KPK menahan Hasto usai sejumlah pemeriksaan. “Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendara mengomentari soal penahanan Sekertaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Ia mengatakan bahwa penahanan Hasto tidak ada intervensi dari pemerintah. “Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Lembaga antirasuah tersebut juga punya kuasa untuk mencekal orang ke luar negeri. Meskipun demikian kata Yusril, tersangka yang ditahan juga memiliki hak hak yang harus dihormati. Diantaranya mendapat bantuan hukum.

“Silakan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul,” katanya.

Dalam penegakan hukum kata Yusril, aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsinya dan tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan. Masing-masing kata Yusril harus memiliki kesempatan yang sama agar keadilan dapat terwujud.

“Jadi di situlah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu,” pungkasnya. (tribun Network/fik/ham/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved