WNA Berulah di Bali
KRONOLOGI & 4 Fakta Cekcok WNA Vs Sekuriti di Finns Beach Club, Hingga Polisi Tetapkan Tersangka!
Sontak kabar ini mengejutkan banyak pihak, sebab diketahui perkelahian ini berawal dari ulah WNA yang berada di areal Finns Beach Club.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
"Karena terjadi keributan tersebut teman security lainnya melakukan pemborgolan terhadap WNA atas nama JE," bebernya.
Selanjutnya kembali datang teman-teman WNA Australia lainnya, sebanyak 3 orang berinisial JR, ZR, dan RR yang datang ke area parkir Finns Beach Club melakukan keributan dan perlawanan kepada security sehingga akibat kejadian tersebut sekitar pukul 21.40 WITA.
"Terdapat salah satu WNA yang bernama MR menyerang security IMBY dengan cara MR mendekati korban dengan posisi berdiri, kemudian setelah dekat dengan korban MR mendorong dan memukul ke bagian wajah dengan cara mengayunkan tangan kanan mengepal ke bagian wajah korban," ungkapnya.
"Sehingga korban terjatuh di lantai dan sempat tidak sadarkan diri serta mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, dan juga bibir atas bawah berdarah dan 2 buah gigi bawah bagian depan korban terlepas serta hidung korban mengeluarkan darah," jabarnya.
Korban kemudian dibawa oleh DS dan DW ke Klinik MHC rekanan dari Finns Beach Club, kemudian karena luka memerlukan jahitan, sehingga disarankan untuk dibawa lagi ke Klinik Hydro dan mendapatkan tindakan jaritan sebanyak 6 jaritan.
Dikarenakan memerlukan perawatan lanjutan, selanjutnya dirujuk dan di bawa ke Rumah Sakit Mangusada Kapal yang diantar oleh Security rekan AA.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku bersama teman-temannya langsung pergi dari Finns Beach Club tanpa menyelesaikan pembayaran di Finns Beach Club.
Sehingga IWM melaporkan kejadian peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polsek Kuta Utara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2025/POLSEK KUTA UTARA POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 12 Februari 2025, yang kemudian penyidikannya ditarik ke Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini MR dijierat pasal 351 Ayat 2 KUHP, atas tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Kapolda Bali menjelaskan, dari kasus tersangka MR ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat disita meliputi 1 buah passport Warga Negara Australia atas nama MR.
Kemudian 1 buah flasdisk merk Sandisk, ukuran 128 GB, warna hitam list merah, yang berisi video rekaman CCTV tidak pidana penganiayaan terhadap korban IMBY, yang disita dari YPS yag merupakan saksi operator CCTV Finns Beach Club.
"Untuk rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Forensik terhadap hasil Visum et Repertum, pemeriksaan terhadap Ahli digital Forensik terhadap Flasdisk rekaman CCTV, melengkapi mindik mindik penyidikan untuk dilakukan Pemberkasan lalu mengirimkan Berkas Perkara ke JPU," bebernya.
Di lain sisi, dalam laporan perkara yang terpisah pada kasus yang sama, pihak kepolisian melalui Polres Badung juga mengungkap kasus tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Di mana dalam perkara ini menjelaskan mengenai penetapan 8 tersangka sekuriti atas laporan WNA dengan dasar laporan polisi nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 13 februari 2025.
"Dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, 8 tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan," beber Kapolda Bali.
Dalam laporan kasus di Polres Badung ini korban berinisial JE, laki-laki (30) WNA Australia. Dalam kasus ini para pelaku 8 security tersebut, melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban.
Lalu mempiting korban sampai jatuh, selanjutnya salah satu pelaku INM menendang dan menginjak kaki korban.
Dari kasus penangkapann 8 tersangka security ini POlres Badung mengamankan 7 barang bukti meliputi 1 buah DVR(digital video recorder)/NVR (network video recorder).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.