Berita Bali
BPKH Siapkan Rp20 Triliun Dana Haji, Paling Kecil di Bali
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kelola dana dari para calon haji sebanyak Rp171 triliun.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
BPKH Siapkan Rp20 Triliun Dana Haji, Paling Kecil di Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kelola dana dari para calon haji sebanyak Rp171 triliun.
Selain itu BPKH mendapatkan return Rp11 triliun lebih yang digunakan untuk membiayai haji untuk berkategori reguler.
Sekali pemberangkatan haji setiap tahun sebanyak Rp20 triliun terdapat sebanyak 221 ribu orang setiap tahun.
Baca juga: Kemenag Klaim Tak Ada Jual Beli Kuota Haji, Simak Beritanya!
Tanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji Mulyadi ditemui usai acara AppliedHe Xchange pertemuan mahasiswa berbagai negara yang diselenggaran UNS (Universitas Sebelas Maret).
“Untuk menjamin transparansi BPKH, kami meminta masyarakat untuk mengawasi keuangan haji."
"BPKH ada dana kemaslahatan salah satu pendidikan beasiswa dan anak magang dan riset kolaborasi universitas dari 2022. Harapannya BPKH merupakan lembaga negara dibentuk UU dana titipan dari jemaat bisa berkontribusi kepada dunia pendidikan."
Baca juga: 85 Jemaah Haji Asal Buleleng Kembali dengan Salamat
"Harapannya masyarakat tahu BPKH berperan aktif lengelolaan keuangan haji membantu jemaat,” jelas, Mulyadi pada, Selasa 25 Januari 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan dana BPKH punya prinsip transparansi akuntabilitas syariah, dan kehati-hatian setiap bisnis dikelola sebaik- baiknnya. Bukti transparansi diaudited keuangan negara.
Jumlah jemaat yang menunggu 5,6 juta termasuk di Bali meski jumlahnya relatif kecil dibandingkan provinsi lainnya.
Sumber dana BPKH dari titipan jemaat reguler yang berniat haji harus membuka tabungan sebesar Rp25 juta.
Setelah itu tidak lagi dikelola bank dan akan mendapat nomor antrean, selanjutnya telah dikelola BPKH.
Selain itu, BPKH mengelola dana abadi umat, return dan untuk kemaslahatan.
“Digunakan untuk membiayai haji seharusnya BPIH kurang lebih Rp89.4 juta dibayar jemaah Rp38 juta. Kurang Rp 30 juta BPKH ini diambil dari dana return BPKH,” imbuhnya.
Mulyadi menambahkan, meski sudah ada Badan Pengawas Keuangan (BPK) mengaudit dana yang dikelola BPKH, tapi mereka terbuka bagi masyarakat, khususnya lembaga pendidikan melaksanakan riset.
“BPKH lembaga keuangan haji pengelola dana keuangan. Ini ilmu baru untuk akademisi. Sebelumnya dikelola Kementerian Agama. BPKH mengelola dana sampai Rp 171 triliun."
"Memungkinkan akademisi riset bagaimana BPKH investasi dalam bentuk penempatan, perbankan syariah, investasi emas dan investasi lainnya,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di Dana Haji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.