Pembunuhan di Badung
Pelaku Dugaan Perampokan di Jimbaran Bali Tertangkap, Kartini Alami Tusukan 6 Kali
Rafli sempat mencoba melawan petugas dan berusaha lari dari kejaran menuju permukiman warga.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - M. Rafli Barizi (21) terduga pelaku perampokan yang menewaskan Kartini (57) dan melukai putrinya Dika Putri Kartikasari (25) berhasil diamankan polisi tak kurang dari 24 jam.
Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan menangkap buruh bangunan itu di kawasan Banjar Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Minggu 23 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WITA.
Peristiwa dugaan perampokan berujung tewasnya Kartini ini terjadi di Rumah Nomor 6, Perumahan Kori Nuansa Barat Blok III, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Minggu 23 Februari 2025, pukul 03.30 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, terduga pelaku bersembunyi di toko bangunan.
Baca juga: Masa Tinggal Bule Perampok Mobil sampai Tahun 2025, Berstatus Investment
Rafli sempat mencoba melawan petugas dan berusaha lari dari kejaran menuju permukiman warga.
Namun akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas.
“Saat diamankan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri lalu diberikan tindakan tegas terukur berupa timah panas ke arah kakinya,” ungkap sumber terpercaya Tribun Bali, pada Senin 24 Februari 2025.
Setelah diinterogasi, pelaku Rafli asal Desa Kepuh, Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ini mengaku hendak merampok dengan masuk ke rumah korban menggunakan tangga.
Ia lewat area belakang ke balkon di lantai dua.
Namun, aksi pelaku kepergok Kartini yang saat itu sedang keluar dari kamar.
Rafli kemudian nekat menghabisi nyawa seorang ibu tersebut dengan pisau yang dibawa dari bedengnya.
“Korban ditusuk berulang kali,” terangnya.
Saat itu, putri korban lalu keluar dari kamar. Pelaku kemudian mencekik dan membenturkan ke lantai.
Diduga pelaku kabur membawa barang milik korban berupa 2 unit handphone (HP).
“Pelaku kabur lewat lantai dua dan turun melalui tangga di belakang rumah membawa 2 HP milik korban,” bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.