Berita Bali
Forum Driver Pariwisata Kembali Demo DPRD Bali, Tagih Janji Tertibkan Plat Non DK, Sempat Memanas
Massa berteriak ke arah Disel bahkan ada yang sempat maju hampir mendekati tempat duduk DPRD.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Pj. Gubernur Bali sudah mengumpulkan semua pihak untuk aplikator mengikuti ketentuan Dishub pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Pergub Bali No. 40 tahun 2019 yaitu mengoneksi aplikasi dengan dashboard sudah dilakukan Diskominfo,” jelas Samsi.
Pada pertengahan bulan Februari, sudah dapat memberikan data OPD sehingga pihaknya dapat mulai menghitung berapa kuota yang disiapkan untuk Bali.
Terkait proses ini maka komunikasi untuk penertiban bisa dilakukan, karena ini bisa ditertibkan berdasarkan laporan masyarakat dan laporan dari aplikasi.
Berkaitan dengan harga, harus diperhitungkan dengan baik karena kalau kemahalan pengguna tidak akan tertarik.
“Harus mendapatkan harga yang wajar. Kemudian maslaah yang berkaitan dengan KTP Non Bali ini sudah dilakukan verifikasi oleh vendor (memastikan pengemudinya ber KTP Bali),” tandasnya.
Kemudian untuk melindungi budaya dan adat, Dishub Bali mengusulkan slot khusus pariwisata.
Pihaknya juga memastikan standarisasi pengemudi, kendaraan.
Gubernur, kata Samsi akan mengaminkan, karena angkutan sewa itu sebenarnya tidak ada intervensi pemerintah karena ini murni dari penyedia jasa dan pemerintah akan memberikan batasan.
Bali memiliki Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang pangkalan, Samsi pun mempersilakan para paguyuban untuk membuat pangkalan di masing-masing desa.
“Saya menyampaikan, semuanya harus resmi dan berbadan hukum. Kalau tidak saya laporkan ke Polda, tidak boleh beroperasi,” terangnya. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.